Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi mengurangi jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk menghormati para ASN yang sedang melakukan ibadah puasa.
“Selama jam kerja, pegawai ASN dikurangi satu jam. Kalau diperinci, jam kerjanya dikurangi 30 menit di awal masuk kerja, biasanya kan pegawai masuknya dari jam 07.30 WIB, diundur menjadi jam 08.00 WIB,” kata Agus, Jumat (28/2/2025).
“Terus jam pulangnya yang biasanya 15.30 WIB, kalau di bulan Ramadhan ini pulang jam 15.00 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari 07.00 WIB, hingga jam 11.00 WIB,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Ari Murcono menyampaikan, kalau pengurangan jam kerja di kepegawaian Lumajang hanya berlaku pada hari Senin dan Kamis.
“Kalau hari Jumat jam kerja ASN dimulai pada jam 07.00 WIB hingga jam 11.00 WIB,” kata Ari.
Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pegawai negeri selama Ramadhan, sehingga mereka tetap dapat menjalankan kewajiban profesional tanpa mengabaikan aspek spiritual.
Untuk itu, dirinya berharap dengan adanya penyesuaian jam kerja tersebut, ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Semoga meski dalam keadaan puasa, para pegawai di lingkungan Pemkab Lumajang tidak mengabaikan pekerjaannya untuk melayani masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra