Menu

Mode Gelap
Tips Berpuasa di Bulan Ramadhan: Makanan, Olahraga, dan Waktu Tidur yang Tepat Diduga Hendak Curi Motor, Pria Paro Baya di Kota Probolinggo Babak Belur Dimassa Pemprov Jatim jadi Sasaran Teror Siber, Ada 30 Juta Serangan Per Hari Puluhan Jabatan di Pemkab Probolinggo Kosong, Camat pun Harus Merangkap Limbah Tambak Udang Diduga Cemari Lahan Pertanian di Jember, Dewan Turun Tangan Sertijab Bupati Probolinggo Digelar Besok, Gubernur Khofifah Bakal jadi Saksi

Hukum & Kriminal · 2 Mar 2025 16:20 WIB

Dua Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Sabu, Belasan Paket Disita


					PENGEDAR: Dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

PENGEDAR: Dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Dua pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Rabu (26/2/2025). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah setempat.

Tersangka pertama adalah A-S (39), seorang karyawan swasta. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Saat digeledah, ia kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 1,74 gram. Polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Selang kurang dari satu jam, petugas lantas menangkap Y-A (39), seorang wiraswasta. Ia berasal dari Dusun Mindi, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangannya, polisi menemukan 12 paket sabu dengan total berat 5 gram. Barang bukti lain yang turut disita adalah ponsel, uang tunai Rp1,8 juta, dan sebuah tas berwarna biru.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menegaskan bahwa pihaknya terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya, terutama menjelang Ramadan.

“Kami akan terus melakukan operasi dan memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujar Joko, Minggu (2/3/2025).

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” Joko menyampaikan. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 217 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Hendak Curi Motor, Pria Paro Baya di Kota Probolinggo Babak Belur Dimassa

2 Maret 2025 - 22:41 WIB

Pemprov Jatim jadi Sasaran Teror Siber, Ada 30 Juta Serangan Per Hari

2 Maret 2025 - 22:14 WIB

Jelang Ramadhan, Polisi di Kota Probolinggo Gulung 3 Residivis Curanmor

28 Februari 2025 - 22:11 WIB

Jelang Ramadhan, Tim Pekat Jember ‘Bersih-bersih’ Tempat Hiburan Malam

27 Februari 2025 - 11:34 WIB

Polisi Gerebek Lima Lokasi Prostitusi di Pasuruan Jelang Ramadan, 24 Orang Diamankan

26 Februari 2025 - 19:01 WIB

Kasus Curanmor dan Curanwan Marak di Lumajang, Korban Enggan Lapor Polisi

26 Februari 2025 - 13:22 WIB

Setahun, Dua Pelaku Curanmor di Lumajang Beraksi 24 Kali

24 Februari 2025 - 15:05 WIB

Mobil Curian Mogok, Pemuda di Pasuruan Ditangkap Polisi

24 Februari 2025 - 14:32 WIB

Jelang Ramadhan, Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 5 Ribu Botol Miras

24 Februari 2025 - 14:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal