Menu

Mode Gelap
Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup

Hukum & Kriminal · 2 Mar 2025 16:20 WIB

Dua Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Sabu, Belasan Paket Disita


					PENGEDAR: Dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

PENGEDAR: Dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Dua pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Rabu (26/2/2025). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah setempat.

Tersangka pertama adalah A-S (39), seorang karyawan swasta. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Saat digeledah, ia kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 1,74 gram. Polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Selang kurang dari satu jam, petugas lantas menangkap Y-A (39), seorang wiraswasta. Ia berasal dari Dusun Mindi, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangannya, polisi menemukan 12 paket sabu dengan total berat 5 gram. Barang bukti lain yang turut disita adalah ponsel, uang tunai Rp1,8 juta, dan sebuah tas berwarna biru.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menegaskan bahwa pihaknya terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya, terutama menjelang Ramadan.

“Kami akan terus melakukan operasi dan memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujar Joko, Minggu (2/3/2025).

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” Joko menyampaikan. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 424 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya

16 April 2025 - 12:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal