Jember,- Keberadaan tambak udang di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, dikeluhkan para petani. Mereka khawatir lahan pertanian terimbas limbah tambak.
Bahkan para petani bahkan ‘wadul’ ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember. Tujuannya, agar wakil rakyat turun tangan untuk menangani keluhan tersebut.
Atas hal itulah, DPRD Jember bersama melakukan peninjauan mendadak (sidak) bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat, (28/2/25) lalu, di tambak milik PT Delta Guna Sukses (DGS) itu.
Anggota Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menjelaskan, berdasarkan hasil sidak diketahui bahwa di sekitar tambak udang ada delapan klep yang tidak berfungsi sehingga berpengaruh pada pembuangan limbah.
“Kondisi proses pembuangannya sangat tidak baik. Setelah meninjau daerah aliran sungai, kami menemukan banyak masalah,” ungkap Candra, Minggu, (2/3/25).
Ia juga menyoroti kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai tidak optimal. Hal itu membuat banyak terowongan pembuangan yang langsung mengalir ke sungai.
“Letaknya bahkan dibawah sungai. Ada sekitar 200 hektar lahan pertanian yang tidak dapat ditanami padi dengan baik (akibat limbah tambak, red),” jelasnya.
Candra juga menegaskan bahwa hasil pertanian masyarakat sangat minim, bahkan tak jarang gagal panen yang diduga karena irigasi tercemar limbah tambak.
“Sampai hari ini, masyarakat hanya bisa menanam padi dengan hasil yang kurang dari tiga sampai lima sak. Hal ini diperparah dengan munculnya rumput-rumput yang hanya tumbuh saat ada air asin yang masuk,” tambahnya.
Candra menegaskan pentingnya tindakan lanjutan dari masalah ini, agar 200 hektar lahan pertanian di sekitar tambak udang dapat berfungsi kembali.
“Kami akan memanggil PT DGS untuk menyajikan data-data yang diperlukan. Kami juga akan meminta analisis dari teman-teman pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DKLH). Permasalahan ini harus diselesaikan dengan baik agar 200 hektar tanah pertanian dapat berfungsi kembali secara optimal,” beber Candra.
Ia mengatakan, jika berdasarkan analisis dari DKLH dan Dinas Pertanian Jember serta hasil uji tanah dan air ditemukan pelanggaran, maka DPRD Kabupaten Jember, khususnya Komisi B, akan merekomendasikan penutupan PT DGS.
“Jadi yang paling bertanggung jawab adalah pengelola perusahaan itu sendiri. Mereka tidak dapat menjalankan usaha dengan baik meskipun sudah beroperasi selama puluhan tahun,” tutupnya. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra