Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil kebijakan mengejutkan dengan merumahkan ratusan tenaga honorer, belum lama ini.
Setidaknya, tenaga honorer yang sudah dirumahkan totalnya mencapai 437 orang dari 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lumajang.
Namun, angka tersebut akan terus bertambah mengingat sejumlah tenaga honorer hingga saat ini masing mengikuti seleksi PPPK tahap yang ke-2.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang, Oktafiani, mendorong Pemkab Lumajang untuk melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta dalam menentukan nasib honorer.
“Kerjasama itu harus dilakukan secepatnya, karena seleksi PPPK tahap 2 ini kuota yang disediakan cukup terbatas ketimbang jumlah pendaftar,” kata Oktafiani saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/25).
Menurutnya, penataan tenaga honorer yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, memang tidak bisa dilanggar. Namun demikian, kebijakan itu juga harus memikirkan asas-asas keadilan yang manusiawi.
“Solusinya sudah dicari agar tidak sampai dirumahkan. Namun, lagi-lagi ini kebijakan pusat, kalau pemerintah daerah melanggar yang kena tentu adalah OPD-nya. Makanya ada beberapa OPD yang memang tidak punya solusi selain harus merumahkan,” jelasnya.
Solusi sementara, sejumlah pegawai honorer yang sudah dirumahkan, akan dipekerjakan kembali dengan sistem outsourcing sesuai dengan bagian yang disediakan.
Pos yang tersedia seperti tenaga kebersihan, penjaga malam, hingga sopir. Adapun eks tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti outsourcing, rencananya bakal dicarikan pekerjaan di perusahaan swasta.
“Tentu akan kami upayakan dengan berkomunikasi bersama dengan perusahaan swasta. Solusinya agar yang terdampak ini bisa diutamakan sebagai tenaga kerja,” cetus politisi Partai Gerindra ini. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra