Lumajang, – Berawal dari masuk kerja pertama, Senin (3/3/25), Bupati Lumajang Indah Amperawati langsung menuju ruang kerjanya, yang berada di Pemkab Lumajang.
Namun siapa sangka, ketika masuk ke dalam ruangannya, wanita yang akrab disapa Bunda Indah itu langsung menuju ke beberapa barang yang masih belum dibayar oleh Pemkab Lumajang kepada pihak ke tiga.
Diketahui, barang milik pihak ketiga yang berada di ruang tunggu dan ruang kerja Bupati Lumajang ada 19 item, dengan total keseluruhan 175.579.460 yang masih belum dibayar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengatakan, kalau pengadaan pada tahun 2019 lalu atau pada saat pemerintahan Thoriqul Haq itu sudah menuai tanda tanya.
Menurutnya, kala itu pemerintah sudah menyiapkan rencana anggaran biaya (RAB) untuk merenovasi ruang kerja bupati.
“Namun, dalam pelaksanaannya, ada beberapa item yang tertera di RAB tidak cocok dengan keinginan bupati dan minta ditukar,” kata Agus Triyono, Rabu (5/3/25).
Agus Triyono menganggap, bupati pada saat itu sebagai proses return atau tukar barang. Pihak ketiga (penyedia) menganggap ada penganggaran baru.
“Barang-barang itu dulu kita beli dengan penganggaran, ada RAB-nya juga, tapi dalam pelaksanaannya barang ini tidak cocok dan minta ditukar,” katanya.
Pihak ketiga menganggap penukaran yang dilakukan Thoriqul Haq pada waktu itu, sebagai barang pesanan baru.
“Kalau menurut Pak Bupati (Thoriqul Haq) dianggap return, tapi bagi penyedia barang ini dianggap beli lagi, jadi yang baru harus dibeli juga, jadi ini karena perbedaan pemahaman saja,” jelasnya.
Sebelumnya Agus Triyono tidak mengetahui adanya barang yang masih belum dibayar oleh Pemkab Lumajang di awal tahun 2024. Pada saat itu pula, kata dia, Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati telah purna tugas.
Di sisi lain, pihak ketiga atau yang memiliki barang menanyakan beberapa barang yang masih belum dibayar sejak tahun 2013.
“Pihak ketiga ini baru menanyakan ke saya di tahun 2023 akhir atau 2024 awal waktu pemerintahan Bu Pj (penjabat bupati), jadi selama pemerintahan Pak Thoriq dan Bunda Indah tidak pernah menanyakan tentang kekurangan pembayaran ini,” katanya.
Di samping itu, Pemkab Lumajang telah memberikan solusi dengan cara memberikan pekerjaan baru, yang keuntungannya bisa digunakan untuk menutupi kekurangan pembayaran tersebut.
Namun, siapa sangka, solusi yang diberikan Pemkab Lumajang justru ditolak oleh pihak ketiga hingga melaporkan Pemkab Lumajang ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Solusi yang pertama dulu sudah pernah kami sampaikan, silakan ini saya beri pekerjaan, nanti keuntungannya untuk mengganti ini, dia tidak mau. Karena tidak mau ya silakan diambil, tapi yang bersangkutan tidak pernah mengambil, bahkan sampai melaporkan kami ke APH,” jelasnya.
Namun begitu, setiap barang yang dibongkar di ruang kerja Bupati Lumajang sudah tidak dapat dibayar lagi. Untuk itu, pihak ketiga tersebut diminta untuk segera mengambil barang yang sudah dibongkar tersebut.
“Kalau ini sudah tidak bisa kita bayar, jadi ya dikembalikan, dinilai sekarang ada penyusutan, dulu total dengan pemeliharaan sampai Rp200 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengaku, kalau ada seseorang menghubunginya.
Kata dia, ia dihubungi seseorang yang mengaku ada barang milik orang tersebut di ruang kerja bupati yang belum terbayarkan.
“Beberapa waktu yang lalu saya dihubungi seseorang yang mengaku bahwa ada barang-barang yang belum terbayar dan dia yang mengerjakan,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra