Menu

Mode Gelap
Terdakwa Penanam Ganja di Lereng Semeru Lumajang Meninggal Ketua MUI Jatim beri Pesan Menyentuh begini untuk Bupati dan Wabup Probolinggo Masuki Panen Raya Padi, Bulog Jember Justru Kesulitan Serap Gabah Dewan Usulkan 4 Tugu Baru di Kota Probolinggo Dipindahkan ke Alun-alun Sekolah Rakyat Dibuka Tahun Ini, Mensos Gus Ipul: Dimulai dari SMA Akselerasi Program Kerja, Bupati Gus Haris Larang OPD Pemkab Probolinggo ‘Nafsi-nafsi’ Tangani Masalah

Hukum & Kriminal · 5 Mar 2025 05:42 WIB

Terdakwa Penanam Ganja di Lereng Semeru Lumajang Meninggal


					Polres Lumajang saat menyisir ladang ganja diblereng Semeru, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). 
Perbesar

Polres Lumajang saat menyisir ladang ganja diblereng Semeru, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Lumajang, – Ngatoyo (45), yang menjalani hukuman karena didakwa memiliki ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, meninggal dunia di RSUD dr. Haryoto Lumajang, pada Sabtu (1/3/25).

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, saat dikonfirmasi oleh media ini, Selasa (4/3/25).

“Terdakwa yang bernama Ngatoyo telah meninggal dunia di RSUD Haryoto Lumajang pada Sabtu dini hari,” kata Yudhi.

Menurut keterangan dokter, kata Yudhi,  Ngatoyo memiliki riwayat penyakit hepatitis dan TBC. Yang artinya, sebelum menjalani proses hukum, Ngatoyo sudah memiliki dua penyakit tersebut.

“Kalau meninggalnya karena penyakit yang dialaminya selama ini, keterangan dokter, TBC dan hepatitis,” jelasnya.

Sebelum meninggal, Ngatoyo telah menjalani dua kali persidangan pembacaan dakwa serta pemeriksaan para saksi-saksi dalam kasus penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.

“Harusnya hari ini Ngatoyo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi JPU. Namun, batal, karena terdakwa sudah meninggal terlebih dahulu,” ungkap Yudhi.

Pada sidang sebelumnya, Ngatoyo sudah menunjukan tanda-tanda kalau sedang sakit. Sebab, raut wajahnya pada saat itu terlihat pucat, dan tidak seperti biasanya.

“Sudah sidang dua kali kalau tidak salah, tanda-tandanya sakit di sidang kedua sudah mulai kelihatan,” katanya.

Meski salah satu terdakwa meninggal dunia, kasus penanaman ganja di Dusun Pusung Duwur tetap berlanjut.

“Walaupun ada yang meninggal, persidangan tetap lanjut untuk para terdakwa yang lainnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ngatoyo ditangkap lantaran diduga memiliki ladang ganja yang berada di lokasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Pelaku yang diamankan pada saat itu tidak hanya Ngatoyo. Tiga temannya, Tomo, Tono, dan Bambang tetap mengikuti persidangan lanjutan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 486 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gepeng Menjamur di Awal Ramadhan, Satpol PP Jember Gencarkan Razia

3 Maret 2025 - 22:56 WIB

Gangster Berulah di Kota Pasuruan, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diringkus Polisi

3 Maret 2025 - 16:30 WIB

Diduga Hendak Curi Motor, Pria Paro Baya di Kota Probolinggo Babak Belur Dimassa

2 Maret 2025 - 22:41 WIB

Pemprov Jatim jadi Sasaran Teror Siber, Ada 30 Juta Serangan Per Hari

2 Maret 2025 - 22:14 WIB

Dua Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Sabu, Belasan Paket Disita

2 Maret 2025 - 16:20 WIB

Jelang Ramadhan, Polisi di Kota Probolinggo Gulung 3 Residivis Curanmor

28 Februari 2025 - 22:11 WIB

Jelang Ramadhan, Tim Pekat Jember ‘Bersih-bersih’ Tempat Hiburan Malam

27 Februari 2025 - 11:34 WIB

Polisi Gerebek Lima Lokasi Prostitusi di Pasuruan Jelang Ramadan, 24 Orang Diamankan

26 Februari 2025 - 19:01 WIB

Kasus Curanmor dan Curanwan Marak di Lumajang, Korban Enggan Lapor Polisi

26 Februari 2025 - 13:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal