Menu

Mode Gelap
Gus Hilman Siapkan 44 Ribu Kuota Beasiswa bagi Pelajar di Pasuruan dan Probolinggo, Jamin Tidak Ada Pemotongan Diduga Diculik, Santri Pondok Metal Pasuruan Hilang saat Belanja Hadapi Kasus Pelecehan Siswa, Disdikbud Lumajang Buat Crisis Center Ditinggal Bepergian, Rumah dan Dapur Warga di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH

Hukum & Kriminal · 5 Mar 2025 05:42 WIB

Terdakwa Penanam Ganja di Lereng Semeru Lumajang Meninggal


					Polres Lumajang saat menyisir ladang ganja diblereng Semeru, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). 
Perbesar

Polres Lumajang saat menyisir ladang ganja diblereng Semeru, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Lumajang, – Ngatoyo (45), yang menjalani hukuman karena didakwa memiliki ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, meninggal dunia di RSUD dr. Haryoto Lumajang, pada Sabtu (1/3/25).

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, saat dikonfirmasi oleh media ini, Selasa (4/3/25).

“Terdakwa yang bernama Ngatoyo telah meninggal dunia di RSUD Haryoto Lumajang pada Sabtu dini hari,” kata Yudhi.

Menurut keterangan dokter, kata Yudhi,  Ngatoyo memiliki riwayat penyakit hepatitis dan TBC. Yang artinya, sebelum menjalani proses hukum, Ngatoyo sudah memiliki dua penyakit tersebut.

“Kalau meninggalnya karena penyakit yang dialaminya selama ini, keterangan dokter, TBC dan hepatitis,” jelasnya.

Sebelum meninggal, Ngatoyo telah menjalani dua kali persidangan pembacaan dakwa serta pemeriksaan para saksi-saksi dalam kasus penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.

“Harusnya hari ini Ngatoyo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi JPU. Namun, batal, karena terdakwa sudah meninggal terlebih dahulu,” ungkap Yudhi.

Pada sidang sebelumnya, Ngatoyo sudah menunjukan tanda-tanda kalau sedang sakit. Sebab, raut wajahnya pada saat itu terlihat pucat, dan tidak seperti biasanya.

“Sudah sidang dua kali kalau tidak salah, tanda-tandanya sakit di sidang kedua sudah mulai kelihatan,” katanya.

Meski salah satu terdakwa meninggal dunia, kasus penanaman ganja di Dusun Pusung Duwur tetap berlanjut.

“Walaupun ada yang meninggal, persidangan tetap lanjut untuk para terdakwa yang lainnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ngatoyo ditangkap lantaran diduga memiliki ladang ganja yang berada di lokasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Pelaku yang diamankan pada saat itu tidak hanya Ngatoyo. Tiga temannya, Tomo, Tono, dan Bambang tetap mengikuti persidangan lanjutan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 1,228 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Diculik, Santri Pondok Metal Pasuruan Hilang saat Belanja

22 April 2025 - 10:57 WIB

Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas

21 April 2025 - 20:55 WIB

Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

21 April 2025 - 18:46 WIB

Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban

21 April 2025 - 18:23 WIB

Kasus Pelecehan Siswa SMP oleh Guru PNS, Polres Masih Periksa Sejumlah Saksi

21 April 2025 - 14:08 WIB

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal