Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Bakal Bangun SMPN 11, Siapkan Lahan di 3 Lokasi Angka Perceraian di Probolinggo Meningkat, Selama Februari 196 Wanita jadi Janda Jelang Idul Fitri, 693 Narapidana di Jember Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari ke-6 Ramadhan, Harga Komoditas Cabai Turun, Namun Masih Dikeluhkan Relokasi Warga Terdampak Tanah Bergerak di Pasuruan Tunggu Kepastian Badan Geologi NU Lumajang Beberkan Lima Keistimewaan yang Perlu Diketahui Saat Bulan Ramadhan

Sosial · 6 Mar 2025 17:12 WIB

Angka Perceraian di Probolinggo Meningkat, Selama Februari 196 Wanita jadi Janda


					Kantor Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Perbesar

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Probolinggo,- Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo, masih tergolong tinggi. Bahkan selama Februari, wanita bersuami yang alih status sebagai janda jumlahnya meningkat dibandingkan Januari.

Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Faruq mengatakan, selama februari Pengadilan Agama (PA) Kraksaan telah menerima 228 perkara cerai.

Dari jumlah perkara tersebut, 196 di antaranya telah diputus. Sedangkan, pada Januari lalu terdapat 225 perkara cerai, dengan 154 perkara yang diputus.

“Setiap perkara perceraian yang masuk, kami upayakan mediasi dulu, harapannya tentu tidak lanjut bercerai. Tapi, jika keduanya (suami dan istri, red) ngotot bercerai maka lanjut di persidangan,” kata Faruq, Kamis (6/3/25).

Faruq melanjutkan, dari 228 perkara cerai yang diterima selama Februari, 66 di antaranya merupakan perkara cerai talak atau perkara cerai yang diinisiasi oleh pihak suami.

Sedangkan 162 lainnya merupakan perkara cerai gugat atau perkara cerai yang diinisiasi oleh pihak istri.

Sedangkan untuk 196 perkara cerai yang diputus 49 di antaranya merupakan cerai talak. Sedangkan jumlah untuk cerai gugat mencapai 147 perkara.

Menurut Faruq, dari jumlah perkara tersebut, faktor terbanyak yang melatarbelakangi cerai adalah pertengkaran yang terjadi secara terus menerus.

Kemudian ada faktor ekonomi, hadirnya orang ketiga, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Agar tidak mudah bercerai, tentu pasangan itu harus sadar bahwa perkawinan adalah hal yang sakral, setiap permasalahan semestinya diselesaikan dengan kepala dan hati yang dingin, agar tidak berujung pada perceraian,” tuturnya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relokasi Warga Terdampak Tanah Bergerak di Pasuruan Tunggu Kepastian Badan Geologi

6 Maret 2025 - 13:42 WIB

Sanksi Kurang Tegas, Gepeng Masih Banyak Berkeliaran di Jember

6 Maret 2025 - 03:46 WIB

Mudik Gratis 2025, Pemkab Pasuruan Siapkan 5 Bus untuk Antar Warga Pulang Kampung

5 Maret 2025 - 18:21 WIB

Legislator ini Ingatkan Pentingnya Bimbingan Orang Tua saat Anak Main Media Sosial

28 Februari 2025 - 22:51 WIB

Pidato Perdana sebagai Bupati, Gus Haris Ajak Pejabat Pemkab Probolinggo Akselerasi Program Kerja

28 Februari 2025 - 21:44 WIB

Hujan Deras, Penyambutan Bupati Gus Haris di Probolinggo Tetap Meriah

28 Februari 2025 - 19:50 WIB

Carut-marut Distribusi Pupuk di Probolinggo, Panja Minta Semua Distributor dan Kios Diganti

27 Februari 2025 - 19:37 WIB

Sambut Ramadan, MUI Probolinggo Terbitkan Maklumat Penertiban Pengeras Suara

27 Februari 2025 - 17:11 WIB

Bulog Jamin Stok Beras di Probolinggo dan Lumajang Aman hingga Tahun Depan

27 Februari 2025 - 15:50 WIB

Trending di Sosial