Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Bakal Bangun SMPN 11, Siapkan Lahan di 3 Lokasi Angka Perceraian di Probolinggo Meningkat, Selama Februari 196 Wanita jadi Janda Jelang Idul Fitri, 693 Narapidana di Jember Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari ke-6 Ramadhan, Harga Komoditas Cabai Turun, Namun Masih Dikeluhkan Relokasi Warga Terdampak Tanah Bergerak di Pasuruan Tunggu Kepastian Badan Geologi NU Lumajang Beberkan Lima Keistimewaan yang Perlu Diketahui Saat Bulan Ramadhan

Hukum & Kriminal · 6 Mar 2025 16:41 WIB

Jelang Idul Fitri, 693 Narapidana di Jember Diusulkan Dapat Remisi Khusus


					Kepala Lapas Kelas II A Jember, RM Kristyo Nugroho. (Foto: M. Abdul Rozak Mubarok) Perbesar

Kepala Lapas Kelas II A Jember, RM Kristyo Nugroho. (Foto: M. Abdul Rozak Mubarok)

Jember,- Sebanyak 693 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember patut berbahagia. Mereka berpeluang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, yang dapat meringankan masa hukuman.

Ratusan narapidana ini telah diusulkan untuk mendapatkan remisi oleh Lapas Kelas II A Jember, Selasa, (4/3/25) lalu. Jika memenuhi syarat, mereka akan mendapatkan remisi khusus saat lebaran nanti.

Proses peninjauan syarat remisi, akan berlangsung secara bertahap hingga sepekan menjelang lebaran. Dengan demikian, ada kemungkinan jumlah penerima remisi bisa bertambah.

Kepala Lapas Kelas II A Jember, RM Kristyo Nugroho, menjelaskan bahwa total warga binaan dibawah binaannya mencapai 793 orang.

Dengan 693 narapidana diusulkan mendapatkan remisi, maka warga binaan yang bakal mendapatkan keringanan hukuman jumlahnya mencapai 90 persen dari total seluruh penghuni lapas.

“Dari total 793 narapidana, sebanyak 693 orang telah diajukan untuk remisi khusus hari raya. Proses pengajuan ini akan berlangsung hingga H-7 sebelum hari raya, sehingga ada kemungkinan jumlahnya bisa bertambah atau berkurang,” kata Kristyo, Kamis, (6/3/25).

Untuk memenuhi syarat remisi, narapidana harus telah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan tentunya khusus bagi pemeluk agama Islam, serta memenuhi syarat-syarat tertentu.

“Semua narapidana, terlepas dari jenis kasus, dapat menerima remisi asalkan memenuhi kriteria yang ada. Syarat mutlak adalah berkelakuan baik,” tambah Kristyo.

Menurut Kristyo, remisi ini akan diberikan pada saat pelaksanaan hari raya Idul Fitri, dengan besaran remisi bervariasi tergantung pada lamanya masa hukuman yang telah dijalani.

Narapidana yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi mulai dari 15 hari, yang dapat bertambah seiring dengan lamanya masa hukuman.

“Remisi ini akan diberikan tepat pada hari H Idul Fitri,” tutupnya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 80 kali

Baca Lainnya

Jebakan Maut, Istri Pancing Korban, Suami dan Saudara Merampok dengan Celurit

5 Maret 2025 - 16:42 WIB

Modus Minta Diantar, Motor Pemilik Warung di Tigasan Wetan Amblas

5 Maret 2025 - 15:22 WIB

Dua Geng Patroli Sahur di Kota Probolinggo Bentrok, Satu Pemuda Kena Bacok

5 Maret 2025 - 11:03 WIB

Wabup Lumajang Minta Polisi Tindak Tegas Pembalap Liar

5 Maret 2025 - 10:43 WIB

Terdakwa Penanam Ganja di Lereng Semeru Lumajang Meninggal

5 Maret 2025 - 05:42 WIB

Gepeng Menjamur di Awal Ramadhan, Satpol PP Jember Gencarkan Razia

3 Maret 2025 - 22:56 WIB

Gangster Berulah di Kota Pasuruan, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diringkus Polisi

3 Maret 2025 - 16:30 WIB

Diduga Hendak Curi Motor, Pria Paro Baya di Kota Probolinggo Babak Belur Dimassa

2 Maret 2025 - 22:41 WIB

Pemprov Jatim jadi Sasaran Teror Siber, Ada 30 Juta Serangan Per Hari

2 Maret 2025 - 22:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal