Menu

Mode Gelap
Manfaat Berpuasa Sangat Baik bagi Kesehatan Tubuh Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang Pocari Sweat Run 2025 Bakal Digelar di Sirkuit Mandalika Lombok, Menpora Dito Berikan Apresiasi Ngabuburit Asyik Bersama Komunitas Animal Lovers Probolinggo, Kenalkan Hewan ke Masyarakat Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Terbongkar, Polisi Sita 3 Ton Pupuk Ramadhan Jadi Alasan Turunnya Pendapatan Pajak di Lumajang

Regional · 7 Mar 2025 16:02 WIB

Peran Hippa untuk PAD Lumajang Dipertanyakan


					Saluran irigasi Dam Boreng Lumajang. Perbesar

Saluran irigasi Dam Boreng Lumajang.

Lumajang, – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Karena PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.

Namun siapa sangka, sektor pertanian yang selama ini hanya mengandalkan hasil bumi untuk meningkatkan PAD, justru menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang. Pasalnya, iuran yang dipungut oleh Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) terbilang asal-asalan.

Ketua Perkumpulan Petani Pangan Nasional (P3N) Jawa Timur, Ishak Subagio mempertanyakan, peran Hippa di Kabupaten Lumajang apa di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) atau di Dinas Ketahanan Pangan dan Perairan (DKPP).

“Dari bekasak atau Iuran Pengelolaan Irigasi (Ipair), Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lumajang bisa naik, dan itu juga harus dilidik sektornya yaitu, peran Hippa itu ditaruh di mana. Sekarang, apa di Pengairan atau di DKPP?” kata Ishak saat dikonfirmasi pada Jumat (7/3/25).

“Kalau di DKPP, itu bisa meningkatkan PAD, Perhitungannya begini, kalau satu hektarnya Rp500 ribu, dan untuk upah pungut lainnya Rp250 ribu, nah kalau 250  dikali 63.000 hektar lahan pertanian di Lumajang berapa coba? Terus setelah itu dikali tiga musim selama satu tahunnya. Dari itu saja jumlahnya sudah miliaran,” tambahnya.

Kata Ishak, pengeluaran dana Ipair selama ini tidaklah jelas. Pasalnya, untuk mengairi lahan persawahan milik petani masih mengandalkan sisa bangunan Belanda.

“Apa uang itu larinya ke oknum, apa ke petugas, saya kurang paham. Kalau memang mau ditertibkan, ya ditertibkan sekalian, jadi mereka itu bayarannya berapa, sisa dari pembayaran itu kan bisa masuk ke PAD,” ungkap Ishak.

Jika Ipair dikelola dengan baik, lanjut Ishak, tentu dapat meningkatkan PAD. Sebab, Ipair tidak perlu perda.

“Selama ini cantolannya untuk ke pusat tidak ada. Tapi mereka bisa memungut dengan enaknya. Air ini kan tidak ada PAD-nya, kecuali sumur bor yang dikelola oleh perusahaan,” kata Ishak.

Dalam hal ini, PSDA maupun DKPP harus mengambil langkah kongkret supaya PAD Lumajang meningkat di sektor pertanian, yang tentunya harus merestrukturisasi Hippa, sehingga menjadi kewenangannya DKPP.

“Karena kalau ada kaitannya dengan air juga penting bagi pertanian, itu kelembagaannya loh ya, kalau kewenangan bangunan dan lain sebagainya tetap di PSDA pengairan. Kalaupun itu di pengairan kan itu sudah di sektor pertanian,” katanya.

Menurutnya, jika terjadi dam jebol dan membutuhkan anggaran untuk merehab ulang, itu tidak susah. Artinya, jika membutuhkan anggaran tidak usah mengajukan ke Pemprov Jatim karena sudah ada uang dari Ipair.

“Itu harus dibahas pada saat musrembang provinsi, bisa musiman dan bisa tahunan kan begitu. Yang mungut Ipair kan sudah berjalan selama ini, bahkan dari petani tidak ada polemik. Nah yang harus diatur, uang yang dipungut itu diarahkan ke mana. Kan itu pertanyaannya,” kata Ishak.

“Sekarang begini, seberapa pahamkah kepala desa itu tentang ketahanan pangan, saya rasa tidak ada kepala desa yang care (peduli) dengan ketahanan pangan.  Sementara pusat itu melakukan berbagai langkah untuk ketahanan pangan,” imbuhnya.

Sebetulnya kelompok tani hanya butuh surat dari kepala desa yang mengintruksikan kepada petani untuk melakukan ketersediaan air secara bersamaan, tetapi yang ada di lapangan seolah-olah itu apa kata kelompoknya.

Di sisi lain kelompok tani tidak memiliki kewenangan memberi sanksi kepada petani, sedangkan kepala desanya takut kalau ada rusaknya atau apa gitu.

“Sehingga hama tikus dan lainnya merusak tanaman, ya ini, kembali lagi ke pola tanam, dan itu ada kaitannya lagi dengan Hippa yang harus menjadi satu dengan kelompok tani,” jelasnya.

Sementara itu, Humas Bidang SDA Dinas PUTR Kabupaten Lumajang, Joko Kemin menuturkan, perihal iuran Hippa pihaknya hanya bertugas untuk mengawasi.

“Perihal Iuran Hippa berdasarkan AD/RT organisasi tersebut, bahwa segala aturan berdasarkan pada keputusan anggotanya,” kata Joko.

“Jadi iurannya masuk ke kas Hippa tersebut. Segala kebijakan dan pengelolaan ada di Hippa. Dinas PUTR bertugas sebagai pendamping,” tambahnya.

Ketika membahas soal pendapatan dari hasil iuran per hektar lahan sawah milik petani, Joko Kemin justru mengelak kebenarannya. Kata dia, perhitungannya tidak benar.

“Analis itu kurang benar dan tidak bisa dipakai untuk kajian perolehan global kas Hippa karena setiap daerah irigasi banyak yang belum mempunyai Hippa,” katanya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menegaskan, peran Hippa untuk petani sangat penting. Apalagi berkaitan dengan pendapatan daerah, Kamis (6/3/25).

“Saya sendiri sering sekali bertemu dengan Hippa dari berbagai daerah. Infrastruktur pertanian terutama irigasi tersier yang memang dibutuhkan di banyak daerah, ada yang sifatnya revitalisasi, ada yang sifatnya renovasi,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 1,410 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Manfaat Berpuasa Sangat Baik bagi Kesehatan Tubuh

12 Maret 2025 - 12:55 WIB

Ramadhan Jadi Alasan Turunnya Pendapatan Pajak di Lumajang

11 Maret 2025 - 18:29 WIB

Dishub Jember Usulkan Revisi Perda Pajak Parkir untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

10 Maret 2025 - 19:49 WIB

Sambil Ngabuburit, Pembalap Cilik Asah Skill di GOR Matrip Kota Probolinggo

10 Maret 2025 - 14:25 WIB

Gara-gara Judi Online, 10 Pasangan Suami Istri di Jember Putuskan Berpisah

9 Maret 2025 - 00:08 WIB

Blangko Langka, 46 Ribu Warga Jember Justru Kehilangan KTP

8 Maret 2025 - 16:07 WIB

Sebanyak 19 Barang di Ruang Kerja Bupati Lumajang Belum Dibayar Sejak 2019

5 Maret 2025 - 17:07 WIB

Ketua MUI Jatim beri Pesan Menyentuh begini untuk Bupati dan Wabup Probolinggo

4 Maret 2025 - 22:54 WIB

Dewan Usulkan 4 Tugu Baru di Kota Probolinggo Dipindahkan ke Alun-alun

4 Maret 2025 - 20:02 WIB

Trending di Regional