Menu

Mode Gelap
Manfaat Berpuasa Sangat Baik bagi Kesehatan Tubuh Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang Pocari Sweat Run 2025 Bakal Digelar di Sirkuit Mandalika Lombok, Menpora Dito Berikan Apresiasi Ngabuburit Asyik Bersama Komunitas Animal Lovers Probolinggo, Kenalkan Hewan ke Masyarakat Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Terbongkar, Polisi Sita 3 Ton Pupuk Ramadhan Jadi Alasan Turunnya Pendapatan Pajak di Lumajang

Lingkungan · 7 Mar 2025 17:35 WIB

Polemik Limbah Tambak Udang di Jember, WALHI Jatim Sebut Pencemaran Sudah Lebih 5 Tahun


					POLEMIK: Tambak Udang di Desa Kepanjen dan Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, yang limbahnya dikeluhkan warga. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).
Perbesar

POLEMIK: Tambak Udang di Desa Kepanjen dan Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, yang limbahnya dikeluhkan warga. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menyebut, kerusakan lingkungan di Desa Kepanjen dan Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember selama lima tahun terakhir, tidak ada perbaikan.

Direktur Eksekutif WALHI Jatim, Wahyu Eka Setiawan, mencatat bahwa puncak kerusakan terjadi pada tahun 2021. Pencemaran akibat limbah tambak udang berlangsung dalam jangka waktu yang lama.

Ia menekankan bahwa beberapa tambak beroperasi tanpa izin. “Data kami menunjukkan bahwa ada tambak yang memiliki izin dan ada yang tidak,” ujar Wahyu, Jumat, (7/3/25).

Ia menambahkan, keluhan masyarakat terkait aktivitas tambak udang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sebelumnya. Ketika itu, Hendy Siswanto masih menjabat sebagai bupati.

Informasi yang dihimpun, pada 28 September 2021, Hendy sempat meminta pemilik tambak untuk membongkar tambak yang berada di luar batas sempadan pantai.

Menurut catatan WALHI, pada tahun 2021, sekitar 14 tambak udang dilaporkan oleh warga kepada pemerintah daerah. Tambak-tambak ini tersebar di dua desa, Kepanjen dan Mayangan.

Belasan tambak itu dimiliki tiga perusahaan tambak besar, seperti PT Delta Guna Sukses, PT Anugerah Tanjung Gumukmas, dan PT Windu Marina Sukses, serta beberapa tambak milik perorangan.

“Total luas tambak udang yang kami identifikasi sekitar 43 hektar lahan (Ha), kami menduga luasnya bisa lebih dari itu,” jelas Wahyu.

Menurutnya, keberadaan tambak yang membuang limbah ke laut melanggar Peraturan Tata Ruang dan Wilayah, yang melarang pengalihan fungsi sepadan pantai untuk kegiatan usaha, terutama di kawasan lindung.

Di sisi lain, aktivis PC PMII Jember, N. A Tohirin, mengkritik pemerintah daerah dan DPRD Jember yang dinilai gagal menangani masalah limbah tambak udang.

Ia menyatakan bahwa laporan dari warga sejak 2021 hingga 2025 belum menghasilkan solusi yang nyata, alih-alih penutupan tambak.

“Hasilnya masih nihil. Sepertinya hanya sidak-sidak tanpa dampak yang berarti, meskipun DPRD (Jember, red) sudah melakukan sidak beberapa kali,” kecam Tohirin. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Gus Haris Soroti Alih Fungsi Lahan di Lereng Argopuro, Disebut Turut Sebabkan Banjir

11 Maret 2025 - 17:45 WIB

Pemulihan Pasca Bencana, Bupati Probolinggo Gus Haris Tinjau Lokasi Terdampak Banjir

11 Maret 2025 - 16:14 WIB

Jelang Musim Mudik, Dua Exit Tol di Probolinggo jadi Fokus Kepolisian

10 Maret 2025 - 20:08 WIB

Penutupan Grojogan Sewu Dipicu Perselisihan DPRD versus Oknum Preman

10 Maret 2025 - 13:41 WIB

Antisipasi Lonjakan Kejahatan saat Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Patroli Keamanan

9 Maret 2025 - 20:12 WIB

Waspada! Dua Kecamatan di Probolinggo ini Masuk Zona Merah Bencana

9 Maret 2025 - 17:40 WIB

Persoalan Tata Kelola Air Terjun Grojogan Sewu Berlanjut, Pemkab Lumajang Tutup Sementara

9 Maret 2025 - 15:38 WIB

Tol Probowangi Paket II akan Dibuka Fungsional saat Arus Mudik Lebaran 2025

7 Maret 2025 - 16:55 WIB

Telan Anggaran Rp13,9 Miliar, Dam Boreng di Lumajang Diresmikan Gubernur

7 Maret 2025 - 09:14 WIB

Trending di Lingkungan