Jember – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menyebut, kerusakan lingkungan di Desa Kepanjen dan Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember selama lima tahun terakhir, tidak ada perbaikan.
Direktur Eksekutif WALHI Jatim, Wahyu Eka Setiawan, mencatat bahwa puncak kerusakan terjadi pada tahun 2021. Pencemaran akibat limbah tambak udang berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
Ia menekankan bahwa beberapa tambak beroperasi tanpa izin. “Data kami menunjukkan bahwa ada tambak yang memiliki izin dan ada yang tidak,” ujar Wahyu, Jumat, (7/3/25).
Ia menambahkan, keluhan masyarakat terkait aktivitas tambak udang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sebelumnya. Ketika itu, Hendy Siswanto masih menjabat sebagai bupati.
Informasi yang dihimpun, pada 28 September 2021, Hendy sempat meminta pemilik tambak untuk membongkar tambak yang berada di luar batas sempadan pantai.
Menurut catatan WALHI, pada tahun 2021, sekitar 14 tambak udang dilaporkan oleh warga kepada pemerintah daerah. Tambak-tambak ini tersebar di dua desa, Kepanjen dan Mayangan.
Belasan tambak itu dimiliki tiga perusahaan tambak besar, seperti PT Delta Guna Sukses, PT Anugerah Tanjung Gumukmas, dan PT Windu Marina Sukses, serta beberapa tambak milik perorangan.
“Total luas tambak udang yang kami identifikasi sekitar 43 hektar lahan (Ha), kami menduga luasnya bisa lebih dari itu,” jelas Wahyu.
Menurutnya, keberadaan tambak yang membuang limbah ke laut melanggar Peraturan Tata Ruang dan Wilayah, yang melarang pengalihan fungsi sepadan pantai untuk kegiatan usaha, terutama di kawasan lindung.
Di sisi lain, aktivis PC PMII Jember, N. A Tohirin, mengkritik pemerintah daerah dan DPRD Jember yang dinilai gagal menangani masalah limbah tambak udang.
Ia menyatakan bahwa laporan dari warga sejak 2021 hingga 2025 belum menghasilkan solusi yang nyata, alih-alih penutupan tambak.
“Hasilnya masih nihil. Sepertinya hanya sidak-sidak tanpa dampak yang berarti, meskipun DPRD (Jember, red) sudah melakukan sidak beberapa kali,” kecam Tohirin. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra