Jember,- Kasus perceraian di Jember awal tahun ini menarik perhatian, terutama terkait dengan faktor judi online.
Pengadilan Agama (PA) Jember menyebut, ada sekitar 10 kasus perceraian akibat judi online dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Humas Pengadilan Agama Jember, Moh. Hosen, mengungkapkan, banyak alasan perceraian berasal dari ketidakpuasan pasangan, baik dalam hal ekonomi maupun tanggung jawab. Salah satu faktor baru yang muncul adalah judi online (judol).
“Kami telah menangani beberapa kasus yang berkaitan dengan judi online, yang sering kali berujung pada masalah ekonomi dalam keluarga, kasus cerai akibat judol ini cukup marak. Per maret ini saja setidaknya sudah 10 kasus,” kata Hosen, Sabtu, (8/3/25).
Menurut Hosen, mayoritas perceraian di Kabupaten Jember disebabkan oleh masalah ekonomi. Judi online sering kali menjadi faktor yang memperburuk situasi.
“Kasus judi online ini muncul dalam dua tahun terakhir dan menjadi perhatian serius,” lanjut dia.
Meski judi online tidak secara langsung tercatat dalam laporan perceraian, namun pengaruhnya terhadap ekonomi keluarga dan hubungan suami istri tidak bisa diabaikan.
“Banyak kasus yang berujung pada perceraian karena suami tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya, sering kali karena terjerat dalam judi online,” bebernya.
Ia menambahkan, jumlah keseluruhan perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Jember, sejak 1 Januari hingga awal Maret 2025 mencapai 346 kasus.
Gugatan cerai yang paling banyak diajukan faktor utamanya yaitu masalah ekonomi. Salah satu penyebabnya adalah kebiasaan bermain judi online.
Namun, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus perceraian di Jember tahun ini menunjukkan sedikit berkurang. Pada tahun 2024, total perceraian yang ditangani oleh PA Jember mencapai 5.613 kasus.
“Tingkat perceraian di tahun 2025, mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu, tetapi masih ada tantangan yang perlu diatasi,” tutup Hosen. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher: Keyra