Lumajang, – Wisata alam Air Terjun Grojogan Sewu yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, menarik perhatian wisatawan. Pasalnya, tata kelola dan cara penarikan tiket masuknya masih belum jelas.
Hal itu buntut dari polemik penarikan tiket yang dikeluhkan wisatawan mengenai praktik pembayaran tiket masuk di Air Terjun Grojogan Sewu, viral di berbagai media sosial seperti Tiktok dan Facebook.
Video yang viral tersebut, memicu perdebatan antara wisatawan dengan beberapa orang yang melakukan praktik penarikan tiket masuk.
Dalam video itu, terlihat wisatawan mengeluhkan tiket masuk yang harus dibayar sampai tiga kali untuk menikmati keindahan alam Air Terjun Grojogan Sewu. Padahal wisatawan tersebut sudah membayar tiket masuk di loket pertama.
Namun, saat menuju ke Air Terjun Grojogan Sewu wisatawan itu dimintai untuk membayar lagi, yang kemudian terulang lagi di lokasi yang lain.
Akibat penarikan tiket berulang di kawasan wisata Grojogan Sewu yang sempat memicu keluhan wisatawan membuat Pemerintah Kabupaten langsung tancap gas untuk menengahinya.
Pada waktu itu, Pemkab Lumajang melalui Dinas Pariwisata untuk melakukan musyawarah bersama yang digelar di Balai Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, berbagai pihak yang terlibat sepakat menerapkan sistem tiket terpadu yang mulai diberlakukan pada 24 Desember 2024.
Musyawarah ini diinisiasi oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang dan dihadiri oleh Komisi B DPRD Lumajang, DPMD, pengelola tiga objek wisata (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu), Forkopimca Pronojiwo, Kepala Desa Sidomulyo, Ketua Bumdes Sidomulyo, paguyuban guide, paguyuban jeep, serta perwakilan pengelola homestay.
Bahkan, Dinas Pariwisata berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola destinasi wisata unggulan, termasuk kawasan Air Terjun Tumpak Sewu, melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan berbagai pihak terkait.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dimas Pariwisata Lumajang Yuli Harismawati dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 25 Februari 2025.
“Kami mendukung penuh upaya penataan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kenyamanan wisatawan. Dengan adanya pengelolaan yang lebih profesional dan berbasis regulasi, wisata Tumpak Sewu akan semakin berkembang sebagai ikon pariwisata unggulan Kabupaten Lumajang,” kata Yuli (25/2/25).
Alih-alih untuk mengambil langkah yang tepat, pupus di tengah jalan. Pasalnya, ekspektasi tidak sesuai kenyataan di lapangan. Sebab, diskusi panas kembali terulang di kawasan loket masuk Air Terjun Grojogan Sewu. Akibatnya, destinasi wisata alam itu pun ditutup sementara. Hal itu disampaikan dalam laporan tertulis Bupati Lumajang Indah Amperawati.
“Maka bersama ini diminta saudara untuk menutup sementara tempat wisata Grojogan Sewu yang saudara kelola. Pengelolaan Tumpak Sewu sementara waktu, dalam pendampingan pemerintah daerah Kabupaten Lumajang. Surat ini mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 2025,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra