Jember,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 terkait pajak dan retribusi parkir kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Pengusulan revisi perda ini dilakukan untuk mengatasi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor parkir yang nilainya signifikan.
Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya, mengungkapkan, retribusi parkir yang diterima pada tahun 2023 mencapai Rp10,6 miliar. Namun, kemudian merosot menjadi hanya Rp1,7 miliar di tahun 2024.
“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, terutama dengan target-target yang harus dicapai,” kata Agus, Senin, (10/3/25).
Dengan revisi ini, Agus berharap dapat menemukan solusi untuk meningkatkan PAD, terutama dari sektor parkir kendaraan, baik roda dua, empat, maupun enam.
Salah satu inovasi yang diusulkan adalah skema parkir berlangganan, yang dinilai bisa menjadi alternatif efisien.
Dishub Jember juga menawarkan opsi pembayaran retribusi yang lebih fleksibel, seperti pembayaran tunai, QRIS, dan sistem online, termasuk pembelian e-karcis mandiri dan e-karcis samsat.
Menurut Agus, skema berlangganan sudah terbukti berhasil di beberapa kabupaten tetangga, yakni meningkatkan PAD secara signifikan.
“Pertumbuhan pengguna kendaraan bermotor di Jember terus meningkat, dengan tambahan 1 sampai 3 persen tiap bulannya. Saat ini, ada sekitar 20 ribu unit kendaraan bermotor di Jember,” pungkasnya. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra