Menu

Mode Gelap
Ngabuburit Asyik Bersama Komunitas Animal Lovers Probolinggo, Kenalkan Hewan ke Masyarakat Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Terbongkar, Polisi Sita 3 Ton Pupuk Ramadhan Jadi Alasan Turunnya Pendapatan Pajak di Lumajang Gus Haris Soroti Alih Fungsi Lahan di Lereng Argopuro, Disebut Turut Sebabkan Banjir Mamin Kemasan Penyok Masih Dijual di Kota Probolinggo Menjelang Lebaran Bupati Lumajang Akan Tata Ulang Objek Wisata di Pronojiwo

Hukum & Kriminal · 11 Mar 2025 15:57 WIB

Dua Tersangka Kredit Fiktif di Bank BUMN Cabang Lumajang Dinyatakan Buron


					Istimewa.
Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menyatakan, dua orang berinisial MKA dan AS ditetapkan sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan salah satu orang yang berinisial YF selaku Relationship Manager (RM) pada Bank BUMN Kantor Cabang Lumajang hadir dalam persidangan yang diselenggarakan oleh Kejari Lumajang.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank plat merah cabang Lumajang selama tahun 2021 hingga tahun 2023 lalu terbongkar. Kejaksaan Negeri Lumajang kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Untuk dua orang lainnya telah dilakukan pemanggilan secara patut namun tidak mengindahkan panggilan sehingga Kejaksaan Negeri Lumajang mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap MKA dan AS,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang Kosasih, Selasa (11/3/25).

Sedangkan, YF salah satu dari dua tersangka lainnya untuk sementara waktu ditahan selama 20 hari. Tujuannya, agar proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dilakukan oleh tersangka YF berjalan lancar.

“Penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP,” katanya.

Sebagai tambahan informasi, YF sebagai RM bank memiliki tugas menyalurkan dan menganalisa usaha kelayakan nasabah untuk bisa menerima kredit tertentu.

Kondisi itu rupanya memberi peluang baginya untuk melakukan tindak korupsi. YF dibantu KA dan AS untuk memalsukan laporan dari nasabah.

Rekayasa yang dibuat tiga tersangka itu sangat rapi. Bahkan nasabah seakan-akan memiliki usaha tertentu dan berniat untuk mengajukan kredit.

Akibatnya, dari hasil perhitungan kerugian negara dari PT BUMN Tbk kantor cabang Lumajang, penyimpangan fraud yang dilakukan ketiga tersangka sejak 2021 hingga 2023 tersebut tercatat telah merugikan negara hingga Rp2.042.216.371. Ketiga tersangka kredit fiktif, semuanya warga Lumajang. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 239 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Terbongkar, Polisi Sita 3 Ton Pupuk

11 Maret 2025 - 21:03 WIB

Beraksi dalam Hitungan Menit, Maling Gasak Rokok dan Kue Lebaran di Nguling

11 Maret 2025 - 15:42 WIB

Berteduh Saat Hujan, 2 Motor Pemuda Dirampas di Tongas

9 Maret 2025 - 19:10 WIB

Balap Onthel Sekelompok Remaja di Kota Kraksaan Digagalkan Polisi

9 Maret 2025 - 15:22 WIB

Ditinggal Ngecas HP, Motor Matik di Belakang Rumah Raib

7 Maret 2025 - 13:40 WIB

Jelang Idul Fitri, 693 Narapidana di Jember Diusulkan Dapat Remisi Khusus

6 Maret 2025 - 16:41 WIB

Jebakan Maut, Istri Pancing Korban, Suami dan Saudara Merampok dengan Celurit

5 Maret 2025 - 16:42 WIB

Modus Minta Diantar, Motor Pemilik Warung di Tigasan Wetan Amblas

5 Maret 2025 - 15:22 WIB

Dua Geng Patroli Sahur di Kota Probolinggo Bentrok, Satu Pemuda Kena Bacok

5 Maret 2025 - 11:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal