Lumajang, – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang telah memproyeksikan penurunan realisasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hingga 5 persen selama bulan puasa.
Berdasarkan catatan pada tahun sebelumnya, sektor jasa makanan dan minuman yang sempat menurun di bulan Ramadan justru melonjak setelah lebaran. Pada April 2024 lalu, realisasi pajak dari sektor ini tercatat Rp291 juta, kemudian naik menjadi Rp335 juta pada Mei.
“Begitu pula dengan sektor jasa kesenian dan hiburan yang meningkat dari Rp17 juta menjadi Rp20 juta, serta pajak perhotelan dari Rp66 juta menjadi Rp87 juta,” kata Kepala Sub Bidang Pendataan Penilaian Pajak Lainnya BPRD Kabupaten Lumajang, Samadikun, Selasa (11/3/25).
Samadikun menilai, penurunan tersebut terbilang wajar dan biasa terjadi saat bulan Ramadhan. Dan ini, kata dia, sudah menjadi fenomena ini merupakan tren tahunan.
“Setiap Ramadan selalu ada penurunan, terutama di jasa hiburan dan wisata. Namun, target tahunan selalu tercapai karena pasca lebaran, realisasi pajak biasanya meningkat drastis,” katanya.
Untuk menyiasati hal tersebut, dirinya akan memanfaatkan momentum libur lebaran yang menjadi titik balik peningkatan pajak. Kunjungan ke tempat wisata, restoran, dan hotel diperkirakan akan melonjak, memberikan kontribusi signifikan pada realisasi pajak daerah.
“Lebaran nanti pasti banyak wisatawan yang datang. Rumah makan dan hotel akan kebanjiran pengunjung. Kenaikannya cukup signifikan, sehingga bisa menyeimbangkan penurunan selama Ramadan,” ujarnya.
Dengan optimisme ini, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara dinamika Ramadan dan potensi lonjakan pajak pasca lebaran. Kesadaran wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya juga menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra