Menu

Mode Gelap
Awal Tahun, BPS Sebut Kabupaten Jember Alami Deflasi Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Ilegal, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah Geger! Pencari Rumput di Kota Probolinggo Temukan Bayi Mengambang di Sungai Pekan Kedua Ramadan, Harga Telur Ayam di Lumajang Tembus Rp35 Ribu/Kg Manfaat Berpuasa Sangat Baik bagi Kesehatan Tubuh Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

Hukum & Kriminal · 12 Mar 2025 18:57 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Ilegal, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah


					Tersangka pengedar minyak goreng ilegal. Perbesar

Tersangka pengedar minyak goreng ilegal.

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa label dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah Kecamatan Pandaan.

Seorang pria berinisial AM (44), warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap di rumahnya pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan, bahwa tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2023 dengan cara membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, kemudian mengemasnya dalam botol ukuran 670 ml tanpa label dan menjualnya ke pasar dengan harga Rp19.500 per botol.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membeli minyak goreng curah lalu mengemas ulang ke dalam botol tanpa memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah,” ujar Adimas, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, tindakan ini jelas melanggar aturan karena produk minyak goreng yang dikemas dan diedarkan harus memenuhi standar tertentu, termasuk SNI, spesifikasi teknis, label, serta izin edar.

“Jadi ini jelas melanggar peraturan yang berlaku. Minyak goreng yang beredar di pasaran harus memiliki standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan untuk melindungi konsumen,” tambahnya.

Dari bisnis ilegal ini, AM mampu memproduksi sekitar 600 botol minyak goreng per hari, dengan total produksi bulanan mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton.

“Keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp120 juta per bulan,” kata Adimas.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 279 botol minyak goreng tanpa label,  9.040 botol kosong siap isi,  2 tandon berisi minyak curah, 2 tandon kosong, 1 unit mobil pikap, 1 buah timbangan digital, serta berbagai perlengkapan produksi lainnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) jo. Pasal 53 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 113 jo. Pasal 57 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar,” tutup Adimas. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Terbongkar, Polisi Sita 3 Ton Pupuk

11 Maret 2025 - 21:03 WIB

Dua Tersangka Kredit Fiktif di Bank BUMN Cabang Lumajang Dinyatakan Buron

11 Maret 2025 - 15:57 WIB

Beraksi dalam Hitungan Menit, Maling Gasak Rokok dan Kue Lebaran di Nguling

11 Maret 2025 - 15:42 WIB

Berteduh Saat Hujan, 2 Motor Pemuda Dirampas di Tongas

9 Maret 2025 - 19:10 WIB

Balap Onthel Sekelompok Remaja di Kota Kraksaan Digagalkan Polisi

9 Maret 2025 - 15:22 WIB

Ditinggal Ngecas HP, Motor Matik di Belakang Rumah Raib

7 Maret 2025 - 13:40 WIB

Jelang Idul Fitri, 693 Narapidana di Jember Diusulkan Dapat Remisi Khusus

6 Maret 2025 - 16:41 WIB

Jebakan Maut, Istri Pancing Korban, Suami dan Saudara Merampok dengan Celurit

5 Maret 2025 - 16:42 WIB

Modus Minta Diantar, Motor Pemilik Warung di Tigasan Wetan Amblas

5 Maret 2025 - 15:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal