Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa label dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah Kecamatan Pandaan.
Seorang pria berinisial AM (44), warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap di rumahnya pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan, bahwa tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2023 dengan cara membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, kemudian mengemasnya dalam botol ukuran 670 ml tanpa label dan menjualnya ke pasar dengan harga Rp19.500 per botol.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membeli minyak goreng curah lalu mengemas ulang ke dalam botol tanpa memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah,” ujar Adimas, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, tindakan ini jelas melanggar aturan karena produk minyak goreng yang dikemas dan diedarkan harus memenuhi standar tertentu, termasuk SNI, spesifikasi teknis, label, serta izin edar.
“Jadi ini jelas melanggar peraturan yang berlaku. Minyak goreng yang beredar di pasaran harus memiliki standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan untuk melindungi konsumen,” tambahnya.
Dari bisnis ilegal ini, AM mampu memproduksi sekitar 600 botol minyak goreng per hari, dengan total produksi bulanan mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton.
“Keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp120 juta per bulan,” kata Adimas.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 279 botol minyak goreng tanpa label, 9.040 botol kosong siap isi, 2 tandon berisi minyak curah, 2 tandon kosong, 1 unit mobil pikap, 1 buah timbangan digital, serta berbagai perlengkapan produksi lainnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) jo. Pasal 53 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 113 jo. Pasal 57 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar,” tutup Adimas. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra