Jember,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Jember menyita perhatian publik berkat temuannya terkait minyak goreng bermerek Minyakita.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menyebut, awalnya ia menerima laporan dari warga mengenai kualitas minyak goreng subsidi yang dinilai tidak memenuhi standar.
Dalam pengujian yang dilakukan pada dua jenis kemasan Minyakita, yaitu kemasan pot dan botol, Candra menemukan bahwa kedua produk hanya mengandung 900 ml, bukan 1 liter seperti yang tertera.
“Kami melakukan pengujian dan menemukan selisih 100 ml. Ini jelas tidak sesuai dengan klaim pada kemasan,” kata Candra, Rabu, (12/3/25).
Tidak hanya volume, temuan mengenai harga juga menjadi sorotan. Harga kemasan pot yang dijual seharga Rp17.000 dan kemasan botol seharga Rp16.500 jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
Jika merujuk HET, seharusnya seharga Rp15.700. “Ini sangat merugikan konsumen, terutama menjelang Idul Fitri,” tambahnya.
Candra menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Koordinasi akan dilakukan dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan sesuai regulasi.
Meskipun belum ada bukti temuan pengoplosan, namun Candra menegaskan bahwa pihaknya siap bertindak tegas jika praktik curang terdeteksi.
“Kami ingin menjaga kestabilan harga dan pasokan minyak goreng subsidi, terutama di momen penting seperti hari raya,” tutup Candra. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra