Pasuruan, – Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul menangkap seorang pria berinisial S (71), warga Kecamatan Panji, Situbondo, atas dugaan pencurian dengan pemberatan di warung Bakso Melati, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Tersangka ditangkap pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB setelah identitasnya terungkap melalui rekaman Closed Circuit Television (CCTV).
Menurut Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, kejadian pencurian tersebut terjadi pada 20 Januari 2025 sekitar pukul 02.54 WIB. Tersangka membobol warung dengan cara merusak engsel pintu, lalu mengambil mesin alat hitung kasir beserta uang yang ada di dalamnya.
“Dari rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku mengenakan kaos dan celana jeans tertentu saat beraksi. Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah taman di sebelah barat gereja, dekat kantor SIM Polres Pasuruan Kota,” ujar Junaidi, Minggu (16/3/2025).
Saat diinterogasi, S mengakui, bahwa dirinya adalah orang yang terekam dalam CCTV saat melakukan pencurian. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah kaos dan celana jeans yang dikenakan tersangka saat melakukan pencurian, sesuai dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Polisi juga menyita satu unit mesin (alat) hitung kasir dalam kondisi rusak, yang sebelumnya telah diambil tersangka dan dibuang setelah mengambil uang di dalamnya.
Selain itu, ditemukan engsel pintu yang rusak akibat dicongkel oleh tersangka, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
Tak hanya itu, sepasang sandal jepit warna biru putih merk Swallow yang digunakan tersangka saat beraksi juga turut diamankan sebagai barang bukti.
“Tersangka tidak bisa mengelak karena bukti-bukti yang ada sangat kuat. Saat ini, ia sudah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Aipda Junaidi.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra