Pasuruan, – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota terus menggencarkan razia minuman keras (miras) ilegal guna menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat (14/3/2025), petugas mengamankan tiga pemilik miras ilegal serta menyita ratusan botol miras di tiga lokasi berbeda, yakni Grati, Rejoso, dan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil operasi, petugas menyita 4 botol besar Arak Bali, 7 botol Beer Singaraja, 5 botol Beer Bintang, dan 27 botol Vodka Mansion di Grati.
Di Rejoso, ditemukan 59 botol Arak Bali, 24 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Api, dan 2 botol Beer Singaraja.
Sementara di Lekok, polisi mengamankan 342 botol Arak Bali ukuran sedang serta 20 botol Arak Bali ukuran kecil.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, IPTU Arief Wardoyo menegaskan, operasi ini bertujuan menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas peredaran miras ilegal, terutama selama Ramadhan, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang,” ujar Arief, Minggu (16/3/2025).
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara menambahkan, bahwa razia serupa akan terus dilakukan guna memastikan situasi tetap kondusif hingga Hari Raya Idul Fitri.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran miras ilegal demi lingkungan yang lebih aman,” kata Davis.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau menjual miras ilegal karena dapat berpotensi memicu gangguan keamanan. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra