Probolinggo,- Seorang oknum polisi dari Polsek Sukapura, dilaporkan ke Propam Polres Probolinggo, Senin (17/3/25).
Pelaporan ini tak lepas dari dugaan penganiayaan terhadap Suwarni (42) warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Minggu (9/3/25) lalu.
Kuasa Hukum Suwarni, Salamul Huda mengatakan, ia terpaksa melaporkan oknum polisi tersebut karena dinilai menolak laporan penganiayaan yang dialami kliennya.
“Hari Minggu (9/3/25), korban melapor tapi ditolak dengan alasan tidak bawa KTP. Ketika Senin sudah bawa KTP tetap saja ditolak dengan alasan yang tidak jelas sehingga ada penelantaran. Maka kami layangkan surat pada propram untuk ditindak,” kata Salamul.
Sementara itu Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanti mengatakan, pihaknya masih belum menerima informasi pasti perihal pelaporan tersebut.
Namun berdasarkan keterangan dari Polsek Sukapura, laporan yang bersangkutan bukan ditolak namun diarahkan melapor ke Mapolres Probolinggo.
Sebelumnya, majikan dari Suwarni terlebih dahulu melapor ke polsek Sukapura terkait dugaan pencurian dengan terlapor Suwarni.
Namun setelah itu, Suwarni balik lapor atas dugaan kasus penganiayaan. Agar tidak terjadi tumpang tindih, maka laporan Suwarni diarahkan ke Polres Probolinggo.
“Itu kasusnya saling lapor, jadi sama Polsek (Sukapura, red), diarahkan untuk melapor ke Polres Probolinggo,” terangnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra