Probolinggo,- Suwarni (42), warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, melaporkan seorang Warga Negara Asing (WNA) dengqn inisial J ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, Senin (17/3/25).
WNA yang juga majikannya itu dipolisikan atas dugaan tindakan penganiayaan. J sendiri merupakan bos di villa tempat Suwarni bekerja.
Kuasa Hukum Suwarni, Salamul Huda mengatakan, kliennya oleh J dituduh melakukan pencurian di tempat kerjanya. Namun, dugaan itu tanpa disertai bukti yang jelas.
Tidak hanya menuduh, J juga memukuli Suwarni. “Kami laporkan Mr. J, seorang WNA atas penganiayaan ke klien kami,” kata Salamul.
Suwarni mengaku tidak tahu-menahu terkait hilangnya barang milik bosnya tersebut. Namun, ia harus menerima kenyataan pahit, ia didatangi ke rumahnya dan dituduh sebagai pencuri.
“Datang bertiga ke rumah Minggu (9/3/25) lalu, bersama istri dan pegawainya,” cerita Suwarni.
Tanpa banyak tanya, J langsung menuduhnya mencuri uang dan perhiasan yang nominalnya ditaksir lebih dari Rp 100 juta. Selain itu, J juga melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
“Saya dipukul dengan asbak dan langsung didorong, saya jatuh terus diinjak. Ada juga mobil-mobilan agak besar itu dilemparkan ke kepala. Akhirnya saya keluar (kabur) minta pertolongan ke tetangga,” ucapnya.
Di sisi lain, PS Kanit PPA Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara membenarkan adanya laporan dari Suwarni. Saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
“Laporan sudah kami terima. Untuk kronologi kejadiannya masih kami dalami,” ucapnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra