Jember,– Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyoroti berbagai isu serius terkait penyelewengan pupuk yang terjadi di Kabupaten Jember.
Candra menjelaskan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pupuk Indonesia, serta para distributor pupuk se-Kabupaten Jember, telah disepakati untuk menjalankan distribusi pupuk sesuai dengan undang-undang (UU) dan peraturan yang berlaku.
Namun, ia menekankan bahwa ancaman hukum yang ada saat ini menurutnya terlalu rendah, sehingga dapat memicu tindakan nakal dari kios-kios pupuk.
“Pupuk adalah kebutuhan vital bagi petani. Dengan kuota pupuk yang lebih rendah dari input di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), kami merasa ancaman hukum yang ada tidak cukup untuk mencegah penyelewengan,” ungkap Candra, Senin, (17/3/25).
Ia meminta agar undang-undang terkait penyaluran pupuk segera direvisi. Tujuannya, untuk memperketat ancaman hukuman dan meningkatkan denda bagi pelanggar.
Candra menambahkan bahwa selama ini anggota Komisi B melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan banyak kios yang tidak mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami sudah memberikan surat peringatan, tetapi untuk masalah serius ini, kami akan meminta agar kios-kios tersebut ditutup dan distributor diberikan sanksi tegas.” papar dia.
Candra menekankan pentingnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak bersikap permisif atau toleran terhadap penyelewengan pupuk.
Ia jug berharap tindakan tegas dapat mendukung program pemerintah dalam menangani masalah ini.
Ia juga menyoroti peran Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam pengawasan distribusi pupuk.
“Pengawas Penyuluh Lapangan (PPL) harus mampu melakukan supervisi agar alokasi pupuk sesuai dengan yang ditetapkan,” tegasnya.
Menyusul penemuan pelanggaran, Candra mengklaim bahwa DPRD sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan tindakan kecurangan ke aparat penegak hukum.
“Kami akan melakukan tindakan tegas jika ada distributor atau kios yang melanggar kesepakatan,” ujarnya.
Dijelaskannya, pelanggaran penyaluran pupuk dilaporkan terjadi di beberapa kecamatan, di Jember.
DPRD juga menemukan praktik intimidasi kepada petani agar membeli pupuk di atas harga eceran tertinggi dan praktik bundling.
“Penyelewengan pupuk adalah masalah serius yang perlu ditangani dengan tegas. Kolaborasi antara DPRD, aparat penegak hukum, dan dinas terkait sangat penting untuk menjaga keberlangsungan distribusi pupuk yang tepat sasaran,” pungkas Candra. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra