Lumajang, – Setelah masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang periode 2018-2023 berakhir, program santunan kematian ditiadakan, seiring dengan masa jabatannya. Namun, kali ini program tersebut kembali diterapkan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Lumajang, Agni Asmara Magatrah mengatakan, untuk nominal yang didapat oleh keluarga yang berduka, totalnya masih sama yakni, Rp1.000.000.
“Penerima bantuan berbeda dengan sebelumnya, yang bisa dinikmati oleh siapa saja tanpa pandang status sosial. Untuk kali ini, penerima santunan kematian dikhususkan bagi keluarga tidak mampu,” kata Agni, Senin (17/3/25).
Sedangkan syarat untuk mendapatkan santunan kematian, kata Agni, harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yang terlampir dari Desa maupun kecamatan setempat.
“Pemohon harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE),” kata Agni.
Di samping itu, pemohon harus berdomisili di Lumajang. Selain itu pemohon harus berada dalam catatan Kartu Keluarga (KK) yang meninggal dunia.
“Pengajuannya berkasnya kita batasi selama 30 hari setelah yang dimohonkan meninggal dunia,” ungkapnya.
Tambah Agni, pemberian syarat santunan kematian ini memang sengaja diberlakukan. Mengingat, pada masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang periode 2013-2023 per tahunnya mencapai ribuan penerima.
“Dengan demikian, untuk mengantisipasi penyalahgunaan, pemerintah memberlakukan syarat. Pada intinya kami tetap akan melayani masyarakat meskipun pemerintah pusat telah melakukan efisiensi anggaran,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra