Menu

Mode Gelap
Dinilai Tolak Laporan, Anggota Polsek Sukapura Probolinggo Dilaporkan ke Propam Berkat Jejak Kaki, Sapi Jantan yang Dicuri Maling Berhasil Ditemukan DPRD Jember Desak UU Pupuk Direvisi agar Berikan Efek Jera Bagi Pelaku Penyelewengan Bentuk Toleransi, Warga Lintas Agama di Lumajang Gotong Royong Membuat Ogoh-ogoh Ini Syarat Program Santunan Kematian di Lumajang Dipukul dan Diinjak, Pegawai Villa Bromo Laporkan WNA Majikannya

Sosial · 17 Mar 2025 17:25 WIB

Ini Syarat Program Santunan Kematian di Lumajang


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Setelah masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang periode 2018-2023 berakhir, program santunan kematian ditiadakan, seiring dengan masa jabatannya. Namun, kali ini program tersebut kembali diterapkan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Lumajang, Agni Asmara Magatrah mengatakan, untuk nominal yang didapat oleh keluarga yang berduka, totalnya masih sama yakni, Rp1.000.000.

“Penerima bantuan berbeda dengan sebelumnya, yang bisa dinikmati oleh siapa saja tanpa pandang status sosial. Untuk kali ini, penerima santunan kematian dikhususkan bagi keluarga tidak mampu,” kata Agni, Senin (17/3/25).

Sedangkan syarat untuk mendapatkan santunan kematian, kata Agni, harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yang terlampir dari Desa maupun kecamatan setempat.

“Pemohon harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE),” kata Agni.

Di samping itu, pemohon harus berdomisili di Lumajang. Selain itu pemohon harus berada dalam catatan Kartu Keluarga (KK) yang meninggal dunia.

“Pengajuannya berkasnya kita batasi selama 30 hari setelah yang dimohonkan meninggal dunia,” ungkapnya.

Tambah Agni, pemberian syarat santunan kematian ini memang sengaja diberlakukan. Mengingat, pada masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang periode 2013-2023 per tahunnya mencapai ribuan penerima.

“Dengan demikian, untuk mengantisipasi penyalahgunaan, pemerintah memberlakukan syarat. Pada intinya kami tetap akan melayani masyarakat meskipun pemerintah pusat telah melakukan efisiensi anggaran,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

DPRD Jember Desak UU Pupuk Direvisi agar Berikan Efek Jera Bagi Pelaku Penyelewengan

17 Maret 2025 - 18:45 WIB

Bentuk Toleransi, Warga Lintas Agama di Lumajang Gotong Royong Membuat Ogoh-ogoh

17 Maret 2025 - 17:40 WIB

Kasus Perceraian di Jember Meningkat, Ada 5.613 Janda Baru selama 2 Bulan

17 Maret 2025 - 12:22 WIB

Festival Lomba Patrol di Lumajang, Satukan Budaya dan Seni, Marakkan Ramadhan

16 Maret 2025 - 07:35 WIB

Safari Ramadhan, Polisi Probolinggo Gelar Layanan Kesehatan Gratis

15 Maret 2025 - 16:18 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Jember Resmikan Layanan ‘Wadul Guse’

15 Maret 2025 - 04:55 WIB

Pasar Semampir Mulai Ditata Ulang, Satpol PP Tertibkan Pedagang Bandel

14 Maret 2025 - 21:19 WIB

Temui Wali Kota, Kalapas Probolinggo Minta Pemkot Dibangunkan Lapas Baru

14 Maret 2025 - 18:08 WIB

Jelang Arus Mudik, Organda Probolinggo Siapkan Bus Cadangan

14 Maret 2025 - 14:20 WIB

Trending di Sosial