Pasuruan, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang lebih dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).
Penyelesaian raperda ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah serta memberikan dampak ekonomi positif bagi perusahaan lokal.
Panitia Khusus (Pansus) Raperda TJSL menggelar rapat finalisasi bersama Kelompok Kerja (Pokja) I yang terdiri dari 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (17/3/2025).
Ketua Pansus Raperda TJSL, Yusuf Daniyal menegaskan, pembahasan sudah mencapai tahap akhir dan siap untuk disahkan.
“Rapat ini adalah rapat finalisasi. Kami sudah memastikan bahwa seluruh pembahasan rampung, sehingga perda ini siap untuk disahkan,” ujar Yusuf.
Sebelumnya, pansus telah menerima berbagai masukan dari pihak terkait, termasuk hasil studi banding ke daerah lain yang telah menerapkan perda CSR, seperti Kabupaten Gresik.
“Kami banyak belajar dari daerah yang sudah lebih dulu memiliki perda CSR. Masukan-masukan tersebut kami pertimbangkan dalam penyusunan raperda ini,” jelasnya.
Dalam proses pembahasan, terdapat beberapa poin yang cukup alot untuk disepakati, terutama terkait mekanisme pelaksanaan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Hari ini kami membahas pasal per pasal, termasuk skema pelaksanaannya. Alhamdulillah, semuanya sudah klir dan siap dijalankan,” tambahnya.
Dua poin utama yang menjadi perhatian dalam raperda ini adalah penerapan sanksi dan mekanisme pelaksanaan. Sanksi yang diatur dalam perda ini diharapkan dapat benar-benar ditegakkan sehingga badan usaha memiliki kewajiban yang jelas dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya.
Selain itu, pansus menegaskan pentingnya seleksi ketat dalam penunjukan tim pelaksana yang akan dipilih oleh Bupati Pasuruan.
“Tim pelaksana harus terdiri dari orang-orang yang kredibel dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan seleksi yang maksimal serta penerapan SOP yang ketat agar tanggung jawab ini bisa dijalankan secara optimal,” tegas Yusuf.
Kesamaan visi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mengesahkan raperda ini menjadi faktor utama yang mempercepat penyelesaiannya.
“Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif sangat baik dalam pembahasan raperda ini, sehingga prosesnya bisa berjalan lebih cepat,” tutupnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra