Menu

Mode Gelap
Siaga Banjir, Wali Kota Probolinggo Bakal Tambah Sistem Peringatan Dini di Sungai Kedunggaleng Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan Terjadi Konsleting Listrik, Kios Buah di Leces Terbakar Kendaraan Dinas di Lumajang Boleh Dipakai Mudik Lebaran Tersaingi Pasar Online, Pedagang Pakaian di Plaza Lumajang Sepi Pembeli

Pemerintahan · 18 Mar 2025 16:48 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan


					Rapat pembahasan Raperda TJSL di DPRD Pasuruan Perbesar

Rapat pembahasan Raperda TJSL di DPRD Pasuruan

Pasuruan, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang lebih dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).

Penyelesaian raperda ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah serta memberikan dampak ekonomi positif bagi perusahaan lokal.

Panitia Khusus (Pansus) Raperda TJSL menggelar rapat finalisasi bersama Kelompok Kerja (Pokja) I yang terdiri dari 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (17/3/2025).

Ketua Pansus Raperda TJSL, Yusuf Daniyal menegaskan, pembahasan sudah mencapai tahap akhir dan siap untuk disahkan.

“Rapat ini adalah rapat finalisasi. Kami sudah memastikan bahwa seluruh pembahasan rampung, sehingga perda ini siap untuk disahkan,” ujar Yusuf.

Sebelumnya, pansus telah menerima berbagai masukan dari pihak terkait, termasuk hasil studi banding ke daerah lain yang telah menerapkan perda CSR, seperti Kabupaten Gresik.

“Kami banyak belajar dari daerah yang sudah lebih dulu memiliki perda CSR. Masukan-masukan tersebut kami pertimbangkan dalam penyusunan raperda ini,” jelasnya.

Dalam proses pembahasan, terdapat beberapa poin yang cukup alot untuk disepakati, terutama terkait mekanisme pelaksanaan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Hari ini kami membahas pasal per pasal, termasuk skema pelaksanaannya. Alhamdulillah, semuanya sudah klir dan siap dijalankan,” tambahnya.

Dua poin utama yang menjadi perhatian dalam raperda ini adalah penerapan sanksi dan mekanisme pelaksanaan. Sanksi yang diatur dalam perda ini diharapkan dapat benar-benar ditegakkan sehingga badan usaha memiliki kewajiban yang jelas dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya.

Selain itu, pansus menegaskan pentingnya seleksi ketat dalam penunjukan tim pelaksana yang akan dipilih oleh Bupati Pasuruan.

“Tim pelaksana harus terdiri dari orang-orang yang kredibel dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan seleksi yang maksimal serta penerapan SOP yang ketat agar tanggung jawab ini bisa dijalankan secara optimal,” tegas Yusuf.

Kesamaan visi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mengesahkan raperda ini menjadi faktor utama yang mempercepat penyelesaiannya.

“Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif sangat baik dalam pembahasan raperda ini, sehingga prosesnya bisa berjalan lebih cepat,” tutupnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Efiensi Anggaran, Bupati Jember Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru

5 Maret 2025 - 19:07 WIB

Modernisasi Diyakini Bagian dari Administrasi Pemerintahan Lumajang

5 Maret 2025 - 14:59 WIB

Akselerasi Program Kerja, Bupati Gus Haris Larang OPD Pemkab Probolinggo ‘Nafsi-nafsi’ Tangani Masalah

4 Maret 2025 - 16:17 WIB

Trending di Pemerintahan