Menu

Mode Gelap
DPRD Jember Usulkan Operasional Tambak Udang Penyebab Pencemaran Limbah Dihentikan Miris! 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Ditemukan Melalui Drone Siaga Banjir, Wali Kota Probolinggo Bakal Tambah Sistem Peringatan Dini di Sungai Kedunggaleng Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan Terjadi Konsleting Listrik, Kios Buah di Leces Terbakar

Lingkungan · 19 Mar 2025 02:18 WIB

DPRD Jember Usulkan Operasional Tambak Udang Penyebab Pencemaran Limbah Dihentikan


					PENCEMARAN: Kondisi tambak udang mikii PT Delta Guna Sukses (DGS) di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok). Perbesar

PENCEMARAN: Kondisi tambak udang mikii PT Delta Guna Sukses (DGS) di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember,- Dalam upaya melindungi lingkungan dan mencegah pencemaran limbah tambak, komisi B DPRD Jember mengusulkan penghentian sementara operasional tambak udang milik PT Delta Guna Sukses (DGS).

Usulan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B dan Komisi C DPRD Jember dengan perwakilan masyarakat Kecamatan Gumukmas, Direktur PT DGS, serta dengan dinas terkait, Selasa, (18/3/25)

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menyebut bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari RDP yang digelar tanggal 24 Februari lalu dan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada tanggal 28 Februari 2025.

Candra menjelaskan, dari hasil rapat, terdapat empat rekomendasi yang akan diajukan kepada pimpinan DPRD menyikapi limbah tambak tersebut.

Empat rekomendasi itu meliputi pemetaan luasan tanah pertanian, perbaikan klep sungai, pembentukan satuan kerja, serta penghentian sementara operasional PT DGS.

“Kami masih belum bisa menentukan estimasi waktu untuk evaluasi ini, dan kami akan memanggil kembali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar segera melaksanakan rekomendasi yang kami maksud,” bebernya.

Mengenai mekanisme penghentian, ia menjelaskan bahwa DPRD akan bersinergi dan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melaksanakan rekomendasi ini.

Selain itu, juga akan melakukan pengawasan langsung terhadap proses penghentian operasional PT DGS dan tambak-tambak yang ada di daerah aliran sungai.

Candra menegaskan bahwa penghentian ini tidak hanya berlaku untuk PT DGS saja. Tetapi juga untuk semua tambak rakyat yang terindikasi mencemari sungai.

“Semua pihak yang dianggap mencemari sungai harusnya juga ditutup,” tegasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Miris! 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Ditemukan Melalui Drone

19 Maret 2025 - 02:08 WIB

Siaga Banjir, Wali Kota Probolinggo Bakal Tambah Sistem Peringatan Dini di Sungai Kedunggaleng

18 Maret 2025 - 17:29 WIB

Longsor di Jalur Wisata Bromo, Akses Sempat Lumpuh

16 Maret 2025 - 22:55 WIB

Tingkatkan Keselamatan, Tiga Pos Perlintasan Baru Bakal Dibangun di Probolinggo

13 Maret 2025 - 03:20 WIB

Gus Haris Soroti Alih Fungsi Lahan di Lereng Argopuro, Disebut Turut Sebabkan Banjir

11 Maret 2025 - 17:45 WIB

Pemulihan Pasca Bencana, Bupati Probolinggo Gus Haris Tinjau Lokasi Terdampak Banjir

11 Maret 2025 - 16:14 WIB

Jelang Musim Mudik, Dua Exit Tol di Probolinggo jadi Fokus Kepolisian

10 Maret 2025 - 20:08 WIB

Penutupan Grojogan Sewu Dipicu Perselisihan DPRD versus Oknum Preman

10 Maret 2025 - 13:41 WIB

Antisipasi Lonjakan Kejahatan saat Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Patroli Keamanan

9 Maret 2025 - 20:12 WIB

Trending di Lingkungan