Menu

Mode Gelap
Gasak Uang di Koperasi Bekas Tempat Kerjanya, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi Gagal Kabur, Pencuri Motor di Bangil Babak Belur Dihajar Warga Dishub Lumajang Batasi Kendaraan di Ruas Jalan Non Tol Selama Arus Mudik Lebaran Patrol Sahur, Kreativitas Gotong Royong hingga Bernilai Sosial Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bangil, 10,61 Gram Barang Bukti Disita Mudik Gratis di Probolinggo Ditiadakan, Begini Alasannya

Hukum & Kriminal · 19 Mar 2025 17:24 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bangil, 10,61 Gram Barang Bukti Disita


					Tersangka beserta barang bukti. Perbesar

Tersangka beserta barang bukti.

Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Bangil. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 11 kantong plastik berisi sabu dengan total berat 10,61 gram.

Kedua tersangka adalah Angga Widi Prayogi (28), warga Rokwali, Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, dan Muhammad Sofyan (23), warga Gedang Klutuk, Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Mereka ditangkap di pinggir Jalan Alun-alun Utara Bangil, Bendomungal, Kecamatan Bangil, pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keterlibatan para pelaku, kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 11 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 10,61 gram. Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, sekrop dari sedotan, kotak kaleng rokok, plastik klip kosong, serta beberapa unit ponsel milik para tersangka.

“Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan kedua tersangka. Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Agus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gasak Uang di Koperasi Bekas Tempat Kerjanya, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi

19 Maret 2025 - 19:29 WIB

Gagal Kabur, Pencuri Motor di Bangil Babak Belur Dihajar Warga

19 Maret 2025 - 18:46 WIB

Polisi Paparkan Hasil Otopsi Jasad Bayi Mengambang di Sungai, ini Faktanya

19 Maret 2025 - 15:31 WIB

Kepergok, Maling Motor di Wangkal Probolinggo Gagal Beraksi

19 Maret 2025 - 15:11 WIB

Bikin Gaduh, Belasan Preman di Jember Digulung Polisi

18 Maret 2025 - 12:48 WIB

Dinilai Tolak Laporan, Anggota Polsek Sukapura Probolinggo Dilaporkan ke Propam

17 Maret 2025 - 21:42 WIB

Berkat Jejak Kaki, Sapi Jantan yang Dicuri Maling Berhasil Ditemukan

17 Maret 2025 - 21:33 WIB

Dipukul dan Diinjak, Pegawai Villa Bromo Laporkan WNA Majikannya

17 Maret 2025 - 17:02 WIB

Pulang Ziarah Makam, Motor Warga Tisnonegaran Kota Probolinggo Digondol Maling

17 Maret 2025 - 13:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal