Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Bangil. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 11 kantong plastik berisi sabu dengan total berat 10,61 gram.
Kedua tersangka adalah Angga Widi Prayogi (28), warga Rokwali, Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, dan Muhammad Sofyan (23), warga Gedang Klutuk, Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Mereka ditangkap di pinggir Jalan Alun-alun Utara Bangil, Bendomungal, Kecamatan Bangil, pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keterlibatan para pelaku, kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 11 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 10,61 gram. Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, sekrop dari sedotan, kotak kaleng rokok, plastik klip kosong, serta beberapa unit ponsel milik para tersangka.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan kedua tersangka. Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Agus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra