Menu

Mode Gelap
Wujud Toleransi, Umat Hindu di Lumajang Bagi-bagi Takjil di Desa Senduro Mau Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik? Wali Kota Probolinggo Beri Persyaratan Begini bagi ASN Kabar Baik! Tol Probowangi Gending-Paiton Dibuka Gratis Selama Lebaran Perbaiki Aliran Listrik, Warga Kota Probolinggo Tewas Tersetrum Hakim PN Lumajang Perintahkan Jaksa Sebar Foto DPO Edi, Polres Melarang Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

Advertorial · 20 Mar 2025 17:16 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja


					Ketua DPRD Lumajang. Perbesar

Ketua DPRD Lumajang.

Lumajang, – Ketua DPRD Lumajang Oktafiani meminta pertanggungjawaban Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) atas penemuan ladang ganja sebanyak 59 titik di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Kamis (20/3/25).

Diberitakan sebelumnya, sejak Rabu 18 September hingga 22 September 2024 setidaknya pihak kepolisian menemukan 49 titik dan 41.152 ribu batang pohon ganja yang tumbuh subur di kawasan TNBTS di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Praktik pembibitan, hingga pasca panen sudah berjalan kurang lebih empat tahun. Medan yang sulit bukan sebuah persoalan, sebab aroma dari ganja kering, sangat tajam dan tidak mungkin juga pihak TNBTS tidak mengetahuinya.

“Kalau ada yang ditugaskan di wilayah iyu, berarti petugas itu yang seharusnya bertanggung jawab dengan adanya penanaman ganja di kawasan TNBTS,” kata Oktafiani saat ditemui di kantornya.

Kata Oktafiani, petugas yang menjaga di kawasan tersebut juga menerima gaji dari TNBTS. Artinya, secara tidak langsung mereka melakukan patroli di kawasan TNBTS. Mirisnya lagi, penemuan ladang ganja baru terungkap, padahal penanamannya sudah bertahun-tahun.

“Bagaimanapun mereka ini juga menerima gaji dari TNBTS. Kenapa sampai terjadi hingga seluas itu penanaman ganja di kawasan TNBTS, terus pola pengawasannya itu bagaimana, sehingga terjadi penanaman ganja,” tegas Oktafiani.

Untuk itu, pihak TNBTS harus bertanggung jawab, agar masyarakat tidak punya asumsi bahwa TNBTS itu menjadi ladang yang bebas untuk memberi keuntungan secara pribadi kepada masyarakat.

“Kan tidak boleh masyarakat mengambil keutungan pribadi, kan ada aturannya, gimana cara mencegah itu, ya sekarang dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

Dalam hal ini, nama Kabupaten Lumajang dipertaruhkan. Sebab, penanaman ganja di kawasan TNBTS, berada di kawasan Lumajang.

“Otomatis kerugiannya banyak, apalagi penanamannya ini di Lumajang. Yang artinya tidak bisa memberi input yang baik kepada Kabupaten Lumajang, tetapi justru memberi  pola pandang yang berbeda. Saat ini kan yang ramai warga Lumajang menanam ganja, ini kan tidak baik juga,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kinerja Dinas Pariwisata Mulai Dipertanyakan, Bupati: Sudah Kerja 10 Tahun, Tak Perlu Diajari Lagi

10 Maret 2025 - 19:36 WIB

Ini Alasan Bupati Lumajang Tutup Sementara Air Terjun Grojogan Sewu

10 Maret 2025 - 16:02 WIB

PKB Sebut Sudah Saatnya Lumajang Maju dan Jadi Daya Saing Kuat bagi Daerah Lain

7 Maret 2025 - 20:40 WIB

Dongkrak PAD, Bupati Lumajang Ingin Bangun Jembatan Timbang Pasir

4 Maret 2025 - 13:04 WIB

Tunaikan Janji, Bupati Jember Turunkan Retribusi Pasar Tradisional

3 Maret 2025 - 20:10 WIB

Gubernur Khofifah dan Bupati Gus Haris Sepakat Percepat Pengentasan Kemiskinan di Probolinggo

3 Maret 2025 - 18:33 WIB

DPRD Panggil Pemkot Probolinggo, Bahas Sejumlah Proyek Mangkrak

3 Maret 2025 - 17:38 WIB

Bupati Permudah Investor, Asal Perhatikan Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat

3 Maret 2025 - 17:10 WIB

Pasca 437 Tenaga Honorer Dirumahkan, DPRD Lumajang Dorong Pemkab Gandeng Perusahaan Swasta

2 Maret 2025 - 10:44 WIB

Trending di Advertorial