Lumajang, – Perbincangan soal ladang ganja yang ditemukan di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang terus berlanjut. Pasalnya sosok Edi, yang diduga sebagai dalang penanaman ganja masih buron alias masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).
Tragisnya lagi, sosok Edi selama ini menjadi misterius. Sejak kasus ladang ganja pertama kali ditemukan pada akhir 2024, Edi kerap disebut sebagai dalang penanaman ganja.
Keberadaan Edi pun kian hari makin semakin gelap, pasalnya kasus yang seharus sudah terungkap kini menyisakan seorang bernama Edi.
Hari terus berlalu, persidangan terkait kasus ganja di ladang TNBTS terus dipertanyakan. Tidak hanya itu, pihak jaksa akan memasang foto Edi yang hingga saat ini masih buron di semua tempat TNBTS, baik di Probolinggo, Lumajang, hingga Malang.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua saat memimpin persidangan, Redite Ika Septiana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (18/3/25).
“Sebarin saja fotonya Edi ini biar semua orang tahu, kayak apa ciri-ciri orangnya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Kapolres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu mengatakan, pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadap DPO Edi.
“Pencarian DPO Edi semakin menyulitkan karena yang bersangkutan tidak pernah melakukan pendaftaran identitas apapun, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP),” kata Abimanyu, Kamis (20/3/25).
Berdasarkan dari keterangan dari pihak Desa Argosari, Edi sempat disuruh mendaftar KTP sebelum melarikan diri dari Desa Argosari. Akan tetapi, ajakan dari pihak Desa ditolak oleh Edi hingga pada akhirnya melarikan diri dari desa tersebut.
“Kami sudah cek ke desa, cuman dari keterangan desa tersebut, Edi tidak pernah membuat KTP,” jelasnya.
Meski tidak dapat mendapati identitas Edi, pihak Polres Lumajang telah mengantongi foto Edi yang saat ini masih belum tersebar luas.
“Tentunya, foto itu nanti akan disebar, saat ini pihak Kasat Narkoba masih meminta izin kepada Kapolres Lumajang,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra