Jember,– Dalam upaya penegakkan hukum dan melindungi masa depan generasi muda, Polres Jember memusnahkan sedikitnya 12.899 botol minuman keras (miras) ilegal, Kamis, (20/3/25) pagi.
Wakapolres Jember, Kompol Ferry Dharmawan, menyebut, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen serius pihak kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras dan narkoba di Kabupaten Jember.
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan itu juga mencakup sabu-sabu seberat kurang lebih 50 gram, serta miras oplosan sebanyak dua truk atau sekitar 4.600 botol jenis arak.
Menurut Ferry, barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari berbagai kegiatan yang dilakukan sejak awal Februari 2025 hingga saat ini.
“Untuk tersangka miras yang sudah kami proses langsung ke pengadilan jumlahnya mencapai puluhan, kemudian tersangka sabu-sabu itu ada belasan, termasuk juga undang-undang kesehatan yaitu okerbaya sekitar belasan yang sudah kami amankan,” bebernya.
Wakapolres juga menyoroti pentingnya perlindungan anak. Beberapa tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak karena menjual miras kepada anak di bawah umur.
“Kami akan memisahkan kasus ini. Jika ada yang menjual miras kepada anak-anak, itu akan menjadi perhatian khusus,” tegasnya.
Ferry menambahkan, 50 knalpot brong yang disita dari para remaja terduga pelaku balap liar (bali), juga dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.
“Kami akan terus melakukan operasi meskipun operasi pekat telah selesai. Kami berkomitmen untuk mendeteksi dan memberantas peredaran miras, okerbaya, dan narkoba di Jember,” tutup Ferry. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra