Menu

Mode Gelap
Wujud Toleransi, Umat Hindu di Lumajang Bagi-bagi Takjil di Desa Senduro Mau Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik? Wali Kota Probolinggo Beri Persyaratan Begini bagi ASN Kabar Baik! Tol Probowangi Gending-Paiton Dibuka Gratis Selama Lebaran Perbaiki Aliran Listrik, Warga Kota Probolinggo Tewas Tersetrum Hakim PN Lumajang Perintahkan Jaksa Sebar Foto DPO Edi, Polres Melarang Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

Hukum & Kriminal · 20 Mar 2025 16:13 WIB

Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal dan Knalpot Brong


					DIHANCURKAN: Pemusnahan ribuan botol miras ilegal di depan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).
Perbesar

DIHANCURKAN: Pemusnahan ribuan botol miras ilegal di depan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember,– Dalam upaya penegakkan hukum dan melindungi masa depan generasi muda, Polres Jember memusnahkan sedikitnya 12.899 botol minuman keras (miras) ilegal, Kamis, (20/3/25) pagi.

Wakapolres Jember, Kompol Ferry Dharmawan, menyebut, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen serius pihak kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras dan narkoba di Kabupaten Jember.

Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan itu juga mencakup sabu-sabu seberat kurang lebih 50 gram, serta miras oplosan sebanyak dua truk atau sekitar 4.600 botol jenis arak.

Menurut Ferry, barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari berbagai kegiatan yang dilakukan sejak awal Februari 2025 hingga saat ini.

“Untuk tersangka miras yang sudah kami proses langsung ke pengadilan jumlahnya mencapai puluhan, kemudian tersangka sabu-sabu itu ada belasan, termasuk juga undang-undang kesehatan yaitu okerbaya sekitar belasan yang sudah kami amankan,” bebernya.

Wakapolres juga menyoroti pentingnya perlindungan anak. Beberapa tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak karena menjual miras kepada anak di bawah umur.

“Kami akan memisahkan kasus ini. Jika ada yang menjual miras kepada anak-anak, itu akan menjadi perhatian khusus,” tegasnya.

Ferry menambahkan, 50 knalpot brong yang disita dari para remaja terduga pelaku balap liar (bali), juga dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.

“Kami akan terus melakukan operasi meskipun operasi pekat telah selesai. Kami berkomitmen untuk mendeteksi dan memberantas peredaran miras, okerbaya, dan narkoba di Jember,” tutup Ferry. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Hakim PN Lumajang Perintahkan Jaksa Sebar Foto DPO Edi, Polres Melarang

20 Maret 2025 - 18:38 WIB

PN dan Polres Lumajang Kesulitan Temukan Dalang Penanaman Ganja di TNBTS

20 Maret 2025 - 15:53 WIB

Ribuan Botol Miras dan Pil Setan di Probolinggo Dimusnahkan Jelang Lebaran

20 Maret 2025 - 12:10 WIB

Gasak Uang di Koperasi Bekas Tempat Kerjanya, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi

19 Maret 2025 - 19:29 WIB

Gagal Kabur, Pencuri Motor di Bangil Babak Belur Dihajar Warga

19 Maret 2025 - 18:46 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bangil, 10,61 Gram Barang Bukti Disita

19 Maret 2025 - 17:24 WIB

Polisi Paparkan Hasil Otopsi Jasad Bayi Mengambang di Sungai, ini Faktanya

19 Maret 2025 - 15:31 WIB

Kepergok, Maling Motor di Wangkal Probolinggo Gagal Beraksi

19 Maret 2025 - 15:11 WIB

Bikin Gaduh, Belasan Preman di Jember Digulung Polisi

18 Maret 2025 - 12:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal