Probolinggo,- Dua orang wanita diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo. Keduanya disangkakan telah mengedarkan pil setan jenis koplo.
Kedua tersangka adalah DAH (32) warga Desa/Kecamatan Lumbang dan LIK (41) warga Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo, Iptu Nurmansyah mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran pil koplo di wilayah setempat.
Mendapati informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengantongi identitas pengedar pil setan, yang mengarah kepada DAH dan LIK.
“Keduanya kami amankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Barang bukti dari keduanya cukup banyak, sekitar seribu butir pil koplo,” kata Nurmansyah, Jumat (21/3/25).
Dari hasil penyidikan, diketahui keduanya sudah lama menjual pil setan tersebut. Bahkan, di kalangan pelajar, mereka sudah cukup dikenal sebagai pengedar.
“Sasaran mereka pelajar. Makanya ini kami pangkas (bersihkan, red) semua untuk peredaran narkotika maupun obat-obatan, demi anak bangsa,” ucapnya.
Nurman menambahkan, selain keduanya, dalam 23 hari terkahir atau menjelang lebaran, pihaknya juga telah berhasil mengungkap sejumlah kasus pil koplo.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, pihak berwajib menyita sekitar 100 ribu butir pil setan siap edar. Uang hasil transaksi, digunakan untuk berbagai kebutuhan hidup.
“Dengan ungkap kasus ini, kita sudah menyelamatkan anak bangsa Probolinggo kurang lebih 4 ribu orang,” sampainya. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra