Probolinggo,- Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Probolinggo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan mobil dinas (mobdin).
Penggunaan mobil dinas tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 100.3.4/18/425.001/2025 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Pada Pemerintah Kota Probolinggo.
Pada poin 5 yang menyebut, fasilitas dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk saat libur Hari Raya Tahun 2025 ini.
“Jadi, tidak ada larangan khusus dalam penggunaan mobil dinas, karena dalam surat edaran kita ada work from anywhere. Namun kita imbau mobil dinas digunakan hanya untuk kepentingan masyarakat,” kata Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin.
Terkait hal ini, Pemkot Probolinggo menyarankan tidak melarang dan tidak mengizinkan ASN untuk menggunakan mobil dinas. Namun jika harus menggunakan mobil dinas harus menggunakan surat ijin.
“Mengimbau lah, untuk mudiknya disekitar sini saja, tidak usah terlalu jauh,” ujar Wali Kota.
Sesuai surat edaran dari kementerian, fasilitas termasuk mobil dinas milik pemerintah daerah dapat dimanfaatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Namun tentunya dalam rangka pengamanan dan memperlancar suksesnya mudik pada tahun 2025,” imbuh dr. Aminuddin. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher: Keyra