Jember,- Usulan perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jember menuai pro-kontra, terutama dengan rencana penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dengan Dinas Sosial (Dinsos).
Koordinator Jember Organisasi Masyarakat Sipil (JOMS), Sri Sulistyani, mengaku tidak setuju dengan ide tersebut, bahkan ia menyampaikan penolakan keras.
Sri menilai, penggabungan dua OPD ini berpotensi melemahkan upaya perlindungan bagi perempuan dan anak, mengingat perbedaan pendekatan yang signifikan antara kedua dinas.
“Perlindungan perempuan memerlukan pendekatan yang menyeluruh, mencakup aspek psikologis, fisik, hukum, dan pemberdayaan,” ujar Sri, Jumat, (21/3/25).
Ia juga menyoroti lemahnya jaminan tertulis dalam rancangan peraturan daerah yang berhubungan dengan perlindungan terhadap perempuan.
Sri khawatir, penggabungan ini akan mengurangi fokus dan intensitas dalam menangani isu-isu terkait perempuan dan anak.
“Kami juga mengingatkan agar pemerintah Jember periode 2025-2030 tidak mengabaikan kepentingan perempuan,” wantinya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Jember (Pemkab) Jember, Agustin Eka Wahyuni menyebut, restrukturisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengganggu layanan yang ada.
“Tugas pokok dan fungsi serta unit pelaksana teknis akan tetap dipertahankan. Dengan restrukturisasi ini, kami berharap layanan bisa lebih optimal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penggabungan ini diharapkan dapat menghemat anggaran sekitar Rp10 miliar, yang akan dialokasikan untuk program layanan langsung kepada masyarakat.
Dikatakannya, bahwa rencana ini masih dalam tahap penyusunan. Pemkab Jember juga terbuka dengan masukan dari masyarakat sebelum keputusan akhir diambil.
“Kami menghargai kritik dan saran yang konstruktif, karena kami berupaya menciptakan struktur yang efisien namun tetap kaya fungsi,” tutup Agustin. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra