Menu

Mode Gelap
Cegah Kemacetan Arus Mudik, Pemkab Jember Batasi Truk Angkutan Barang Lumpuhkan Sepasang Begal, Polisi Pemberani di Probolinggo Diganjar Penghargaan Dor! Polisi Lumpuhkan Dua Terduga Begal di Gending Probolinggo Belasan Motor Diamankan dalam Razia Malam Polres Pasuruan Kota Cuaca Ekstrim, Warga Jember di Kawasan Rawan Bencana Diminta Waspada Antisipasi Kejahatan di Area Perbankan, Polres Probolinggo Kota Pertebal Pengamanan

Regional · 22 Mar 2025 12:38 WIB

Kabar Gembira! Ojol di Jember Bakal Terima Bonus Hari Raya


					Ilustrasi penyedia jasa ojek online. (Source: Freepik.com) Perbesar

Ilustrasi penyedia jasa ojek online. (Source: Freepik.com)

Jember,- Pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) bahwa layanan transportasi online diharuskan memberikan Bonus Bari Raya (BHR) kepada para mitra Ojek Online (ojol).

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra menjelang perayaan Lebaran. Kebijakan tersebut tak terkecuali jika berlaku di Kabupaten Jember.

Bonus yang diberikan besaran mencapai 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun. Pembayaran BHR ini diharapkan dapat dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

Dengan rentang waktu sepekan sebelum lebaran, maka akan ada kesempatan bagi mitra untuk mempersiapkan perayaan Lebaran.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jember, Suprihandoko, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Hal itu, sambungnya, berdasarkan prinsip bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mengikuti aturan yang ada.

“Kami sudah mendapatkan kesepakatan dengan semua pihak terkait, dan kami berharap semua pengusaha menjalankan kewajibannya,” ujar Suprihandoko, Kamis, (20/3/25).

Di sisi lain, Kepala Bidang Organisasi dan Humas Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Imam, juga mendorong pengusaha di Jember untuk mematuhi peraturan mengenai BHR dan Tunjangan Hari Raya (THR).

APINDO, menurut Imam, juga telah menyiapkan posko pengaduan untuk menangani keluhan jika hak-hak mitra tidak terpenuhi.

“Kami berkomitmen untuk mendukung setiap mitra dan memastikan mereka mendapatkan haknya,” jelas dia saat dikonfirmasi. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Mudik Gratis di Probolinggo Ditiadakan, Begini Alasannya

19 Maret 2025 - 16:00 WIB

THR di Lumajang Belum Cair, Sekda: Nunggu Keputusan Mendagri

18 Maret 2025 - 01:13 WIB

Mengunjungi Kedai Ramen Khas Jepang di Kota Probolinggo, Suguhkan Kelezatan Mie saat Berbuka Puasa

16 Maret 2025 - 16:47 WIB

Penjaga Terowongan, Sosok Penting di Balik Keselamatan Perjalanan Kereta Api

13 Maret 2025 - 18:54 WIB

Manfaat Berpuasa Sangat Baik bagi Kesehatan Tubuh

12 Maret 2025 - 12:55 WIB

Ramadhan Jadi Alasan Turunnya Pendapatan Pajak di Lumajang

11 Maret 2025 - 18:29 WIB

Dishub Jember Usulkan Revisi Perda Pajak Parkir untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

10 Maret 2025 - 19:49 WIB

Sambil Ngabuburit, Pembalap Cilik Asah Skill di GOR Matrip Kota Probolinggo

10 Maret 2025 - 14:25 WIB

Gara-gara Judi Online, 10 Pasangan Suami Istri di Jember Putuskan Berpisah

9 Maret 2025 - 00:08 WIB

Trending di Regional