Jember,- Pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) bahwa layanan transportasi online diharuskan memberikan Bonus Bari Raya (BHR) kepada para mitra Ojek Online (ojol).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra menjelang perayaan Lebaran. Kebijakan tersebut tak terkecuali jika berlaku di Kabupaten Jember.
Bonus yang diberikan besaran mencapai 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun. Pembayaran BHR ini diharapkan dapat dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
Dengan rentang waktu sepekan sebelum lebaran, maka akan ada kesempatan bagi mitra untuk mempersiapkan perayaan Lebaran.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jember, Suprihandoko, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Hal itu, sambungnya, berdasarkan prinsip bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mengikuti aturan yang ada.
“Kami sudah mendapatkan kesepakatan dengan semua pihak terkait, dan kami berharap semua pengusaha menjalankan kewajibannya,” ujar Suprihandoko, Kamis, (20/3/25).
Di sisi lain, Kepala Bidang Organisasi dan Humas Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Imam, juga mendorong pengusaha di Jember untuk mematuhi peraturan mengenai BHR dan Tunjangan Hari Raya (THR).
APINDO, menurut Imam, juga telah menyiapkan posko pengaduan untuk menangani keluhan jika hak-hak mitra tidak terpenuhi.
“Kami berkomitmen untuk mendukung setiap mitra dan memastikan mereka mendapatkan haknya,” jelas dia saat dikonfirmasi. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra