Jember,- Mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik selama lebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara non-stop selama 16 hari. Mulai tanggal 25 Maret hingga 8 April 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Agus Wijaya menyebut, kendaraan yang akan dilarang beroperasi adalah truk dengan sumbu tiga ke atas, termasuk truk tronton, peti kemas, dan kendaraan pengangkut bahan bangunan.
“Kendaraan yang masih diperbolehkan melintas adalah yang mengangkut BBM, pupuk, dan kebutuhan mendesak lainnya,” jelas Agus, Sabtu, (22/3/25).
Pembatasan ini akan diterapkan di sejumlah jalan utama, seperti Jember-Banyuwangi, dan Jember-Lumajang. Tujuannya, untuk mengurangi kemacetan akibat kendaraan besar yang menghambat arus lalu lintas.
“Dengan adanya pembatasan ini, kami berharap arus lalu lintas bisa lebih lancar, terutama menjelang puncak mudik pada tanggal 28 Maret 2025,” tambahnya.
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, namun ada kekhawatiran dari asosiasi pengusaha truk yang merencanakan aksi protes.
Mereka menilai, bahwa pembatasan tanpa jam operasional ini terlalu ketat dan dapat berdampak pada pendapatan sopir truk.
“Ini adalah langkah sulit, tetapi demi kepentingan bersama, kami harus mematuhi kebijakan ini. Pengendalian lalu lintas ini sangat penting agar semua pengguna jalan, termasuk pemudik, dapat melintas dengan aman dan nyaman,” tutup Agus. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra