Menu

Mode Gelap
AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI Sidak Jelang Lebaran, Bupati Jember Pastikan Harga Sembako Stabil Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kraksaan Mendekati Lebaran Reservoir Diresmikan, 600 Rumah di Lumajang Dipasok Air Bersih Curi Kue Lebaran, Emak-emak di Grati Dimaafkan Pemilik Toko Disperinaker Kota Probolinggo Buka Posko Pengaduan THR, ini Hasilnya

Berita Pantura · 23 Mar 2025 22:10 WIB

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan


					Pelaku pencurian ponsel di bus Ladju diamankan penumpang sebelum diserahkan ke polisi. Perbesar

Pelaku pencurian ponsel di bus Ladju diamankan penumpang sebelum diserahkan ke polisi.

Pasuruan, – Seorang pria berinisial RT (43), asal Jember, diamankan penumpang bus Ladju setelah tertangkap mencuri ponsel di Tol Pasuruan-Probolinggo, tepatnya di wilayah Pangkrengan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (22/3/2025) dini hari.

Peristiwa itu berawal saat salah satu penumpang, Muhamad Irfan Aryanto (31), tertidur di kursi nomor tiga dari depan. Ia terbangun sekitar pukul 04.30 WIB setelah mendengar suara dering ponselnya.

Saat membuka mata, ia mendapati pelaku sudah berdiri di depannya sambil memegang ponsel miliknya.

“Saat korban terbangun, ponselnya sudah di tangan pelaku. Ketika ditanya, pelaku tak bisa menjawab dan justru melemparkan ponsel tersebut ke kursi sebelum berlari ke arah sopir,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Minggu (23/3/2025).

Korban yang curiga langsung meneriaki pelaku sebagai copet. Sejumlah penumpang lainnya pun bereaksi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah digeledah, ditemukan empat ponsel lain di dalam tas pelaku, yang ternyata milik penumpang lainnya. Pelaku akhirnya mengakui telah mencuri ponsel-ponsel tersebut,” tambah Junaidi.

Empat ponsel yang ditemukan adalah Oppo A18, Samsung Galaxy A72, Infinix Smart 6, dan Realme 3. Pelaku sempat menjadi sasaran amukan penumpang sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Pasuruan Kota untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Trending di Berita Pantura