Jember,- Aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menggema di sejumlah daerah di tanah air, tak terkecuali di Kabupaten Jember.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aksi ‘Solidaritas Jember Melawan’, berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, pada Senin, (24/3/25).
Aksi ini merupakan reaksi terhadap disahkannya revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis, (20/3/25).
Dimulai dari area Universitas Jember, aksi tersebut berlangsung semarak dan penuh antusias. Para mahasiswa berbaris menuju kantor DPRD Jember, sambil membawa spanduk dan berorasi menyampaikan uneg-unegnya.
Mereka mengaku khawatir akan kembalinya dwifungsi ABRI, yang dapat berdampak buruk terhadap partisipasi publik dalam proses legislasi.
Salah satu orator menegaskan dengan lantang, bahwa pentingnya menjaga supremasi sipil dan mengingatkan bahwa suara rakyat harus diutamakan dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Revisi UU TNI bisa membuka pintu bagi kembalinya dominasi militer dalam politik, yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip reformasi 1998,” tegasnya.
Dalam pernyataan resmi mereka, mahasiswa menuntut agar revisi UU TNI ditangguhkan, dengan beberapa poin utama yang disoroti.
Termasuk penarikan prajurit aktif TNI dari jabatan sipil dan penghapusan sistem komando teritorial yang dianggap melanggar prinsip-prinsip demokrasi.
Selain itu, massa juga menyerukan kepada pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan memastikan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan.
Aksi ini, menurut mahasiswa, mencerminkan semangat para tunas bangsa dalam mempertahankan nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
Mereka juga menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus mencerminkan aspirasi rakyat dan tidak mengabaikan hak-hak sipil.
“Ini menunjukkan bahwa suara mahasiswa masih memiliki peran penting dalam menjaga dan mengawal perjalanan demokrasi di Indonesia,” teriak salah seorang orator dengan lantang. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra