Pasuruan, – Seorang perempuan di Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, kedapatan mencuri beberapa kue Lebaran di sebuah toko. Namun, kasus ini tak sampai ke ranah hukum setelah pemilik toko memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan pendekatan restoratif justice (RJ).
Kapolsek Grati, Iptu Prasetyo Budiarto menjelaskan, bahwa perempuan berinisial RF (48) itu tertangkap tangan mengambil beberapa kue tanpa membayar di toko milik Muhammad Jubair pada Jumat (21/3/2025).
“Aksinya diketahui pemilik toko, lalu RF diamankan dan dibawa ke kantor desa,” ujar Prasetyo, Selasa (25/3/2025).
Saat dimintai keterangan, RF mengaku tidak berniat menjual kue tersebut. Ia hanya ingin menyajikan sesuatu untuk tamunya saat Lebaran, namun tak memiliki uang untuk membeli.
“Saya benar-benar menyesal. Saya hanya ingin ada suguhan saat Lebaran, tapi saya sadar cara saya salah. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata RF saat mediasi di Polsek Grati.
Pemilik toko, Muhammad Jubair, yang mendengar pengakuan RF memilih untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia merasa iba dengan kondisi RF yang tengah mengalami kesulitan ekonomi.
“Saya memilih memaafkan. Saya tidak tega melaporkannya ke polisi,” ujar Jubair.
Atas dasar itu, pihak kepolisian bersama perangkat desa menggelar mediasi dan meminta RF menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan humanis. Setelah mediasi, kasus ini dinyatakan selesai tanpa proses hukum lebih lanjut,” jelas Prasetyo.
Mengetahui kondisi ekonomi RF, Kapolsek Grati bersama Komunitas Cinta Kamtibmas Wilayah Hukum Kota Pasuruan serta anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Munawir Abdul Salam, memberikan bantuan sosial kepada RF.
“Di tengah kesulitan ekonomi, pendekatan seperti ini penting untuk menjaga keharmonisan masyarakat,” kata Munawir. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra