Probolinggo,- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko ini akan melayani pengaduan perihal THR karyawan, yang dibuka hingga tanggal 27 Maret 2025.
Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budiono Wirawan mengatakan, posko THR mulai dibuka pada Minggu, tanggal 23 Maret 2025 kemarin.
“Posko THR ini kami buka sesuai arahan dan surat edaran Wali Kota dengan mengacu dari ketentuan dan aturan pemerintah. Lokasinya berada di kantor Disperinaker, Jalan Slamet Ruyadi, Kecamatan Kanigaran,” kata Budiono, Selasa (25/3/25).
Adapun isi Surat Edaran Wali Kota yang bernomor 100.3.4.3/193/425.001/2025 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, diantaranya THR Keagamaan wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari keagamaan.
Kemudian, besaran THR yang diberikan bagi buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, diberikan 1 bulan upah.
Sementara, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan THR dengan besaran secara proposional dengan hitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
“Jika sesuai surat edaran, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja, atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
Hingga saat ini, sudah ada 60 perusahaan yang sudah memberikan THR kepada pekerja atau buruhnya.
Puluhan perusahaan tersebut terdiri dari 52 perusahaan menengah dan besar, lalu perusahaan kecil seperti toko, hingga CV.
“Alhamdulillah, hingga hari ketiga, belum ada laporan terkait pengaduan pemberian THR keagamaan yang masuk ke posko,” imbuh Budiono. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra