Menu

Mode Gelap
AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI Sidak Jelang Lebaran, Bupati Jember Pastikan Harga Sembako Stabil Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kraksaan Mendekati Lebaran Reservoir Diresmikan, 600 Rumah di Lumajang Dipasok Air Bersih Curi Kue Lebaran, Emak-emak di Grati Dimaafkan Pemilik Toko Disperinaker Kota Probolinggo Buka Posko Pengaduan THR, ini Hasilnya

Sosial · 25 Mar 2025 16:23 WIB

Disperinaker Kota Probolinggo Buka Posko Pengaduan THR, ini Hasilnya


					Kepala Dinas Perindusterian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan. (foto: Hafiz Rozano).
Perbesar

Kepala Dinas Perindusterian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan. (foto: Hafiz Rozano).

Probolinggo,- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini akan melayani pengaduan perihal THR karyawan, yang dibuka hingga tanggal 27 Maret 2025.

Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budiono Wirawan mengatakan, posko THR mulai dibuka pada Minggu, tanggal 23 Maret 2025 kemarin.

“Posko THR ini kami buka sesuai arahan dan surat edaran Wali Kota dengan mengacu dari ketentuan dan aturan pemerintah. Lokasinya berada di kantor Disperinaker, Jalan Slamet Ruyadi, Kecamatan Kanigaran,” kata Budiono, Selasa (25/3/25).

Adapun isi Surat Edaran Wali Kota yang bernomor 100.3.4.3/193/425.001/2025 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, diantaranya THR Keagamaan wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari keagamaan.

Kemudian, besaran THR yang diberikan bagi buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, diberikan 1 bulan upah.

Sementara, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan THR dengan besaran secara proposional dengan hitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

“Jika sesuai surat edaran, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja, atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.

Hingga saat ini, sudah ada 60 perusahaan yang sudah memberikan THR kepada pekerja atau buruhnya.

Puluhan perusahaan tersebut terdiri dari 52 perusahaan menengah dan besar, lalu perusahaan kecil seperti toko, hingga CV.

“Alhamdulillah, hingga hari ketiga, belum ada laporan terkait pengaduan pemberian THR keagamaan yang masuk ke posko,” imbuh Budiono. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sidak Jelang Lebaran, Bupati Jember Pastikan Harga Sembako Stabil

25 Maret 2025 - 20:21 WIB

Sebanyak 21 Perusahaan di Lumajang Harus Bayar THR Karyawan, Paling Lambat H-7

25 Maret 2025 - 14:50 WIB

Dua Mahasiswa di Lumajang Terluka saat Demo Tolak UU TNI

24 Maret 2025 - 21:13 WIB

Solidaritas Jember Melawan, Mahasiswa Turun Jalan Tolak Revisi UU TNI

24 Maret 2025 - 20:53 WIB

Viral Pria di Pasuruan Pamer Uang Baru Miliaran Rupiah

24 Maret 2025 - 14:54 WIB

Ganggu Ketenangan Warga, Polres Probolinggo Kota Larang Sound Horeg saat Jam Sahur

24 Maret 2025 - 12:56 WIB

Cegah Kemacetan Arus Mudik, Pemkab Jember Batasi Truk Angkutan Barang

23 Maret 2025 - 04:51 WIB

Lumpuhkan Sepasang Begal, Polisi Pemberani di Probolinggo Diganjar Penghargaan

22 Maret 2025 - 23:25 WIB

Antisipasi Kejahatan di Area Perbankan, Polres Probolinggo Kota Pertebal Pengamanan

22 Maret 2025 - 14:14 WIB

Trending di Sosial