Menu

Mode Gelap
Berjuang Melawan Penyakit, Warga Sumurdalam Probolinggo Butuh Uluran Tangan Mengenal ‘Bibibi’, Tradisi Bagi-bagi Makanan Menjelang Lebaran di Probolinggo Sambut Lebaran 2025, Polisi di Probolinggo Dirikan Enam Pos Pelayanan Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan Pedagang Pasar Tanjung Jember Keluhkan Fasilitas dan Kebersihan, Gus Fawait Beri Respon Begini

Sosial · 25 Mar 2025 14:50 WIB

Sebanyak 21 Perusahaan di Lumajang Harus Bayar THR Karyawan, Paling Lambat H-7


					Setiap perusahaan di Kabupaten Lumajang agar segera menuntaskan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun 2025 (Foto: Ilustrasi).
Perbesar

Setiap perusahaan di Kabupaten Lumajang agar segera menuntaskan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun 2025 (Foto: Ilustrasi).

Lumajang, – Setiap perusahaan di Kabupaten Lumajang diminta agar segera menuntaskan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan baru diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang pada awal pekan ini.

“Hingga saat ini, sudah ada 21 perusahaan yang telah melaporkan kesiapan mereka dalam menyalurkan THR kepada para pekerja,” kata Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana, Selasa (25/3/25).

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Dengan demikian, seluruh perusahaan di Lumajang masih memiliki waktu sepekan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Bahkan, perusahaan berbasis aplikasi juga diharapkan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir online.

“SE Gubernur diterbitkan pada Jumat (14/3/2025) dan baru kami terima pada Senin (17/3/2025). Akibatnya, jumlah perusahaan yang telah melapor masih tergolong sedikit,” ujar Betty.

Terkait besaran THR, Betty menegaskan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, besarannya diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja,” ungkapnya.

Adapun Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online diharapkan sebesar 20 persen dari pendapatan bersih satu bulan.

“Beberapa perusahaan yang telah melapor bahkan sudah menyalurkan THR kepada karyawannya lebih awal. Kami terus mendorong dan mengedukasi perusahaan agar pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Berjuang Melawan Penyakit, Warga Sumurdalam Probolinggo Butuh Uluran Tangan

26 Maret 2025 - 18:49 WIB

Mengenal ‘Bibibi’, Tradisi Bagi-bagi Makanan Menjelang Lebaran di Probolinggo

26 Maret 2025 - 18:28 WIB

Pedagang Pasar Tanjung Jember Keluhkan Fasilitas dan Kebersihan, Gus Fawait Beri Respon Begini

26 Maret 2025 - 14:37 WIB

Kawal Kebijakan Gus Haris – Ra Fahmi, Karisma Perkokoh Silatturrahim

26 Maret 2025 - 10:47 WIB

Sidak Jelang Lebaran, Bupati Jember Pastikan Harga Sembako Stabil

25 Maret 2025 - 20:21 WIB

Disperinaker Kota Probolinggo Buka Posko Pengaduan THR, ini Hasilnya

25 Maret 2025 - 16:23 WIB

Dua Mahasiswa di Lumajang Terluka saat Demo Tolak UU TNI

24 Maret 2025 - 21:13 WIB

Solidaritas Jember Melawan, Mahasiswa Turun Jalan Tolak Revisi UU TNI

24 Maret 2025 - 20:53 WIB

Viral Pria di Pasuruan Pamer Uang Baru Miliaran Rupiah

24 Maret 2025 - 14:54 WIB

Trending di Sosial