Menu

Mode Gelap
Polres Pasuruan Sediakan Layanan Titip Kendaraan bagi Pemudik Cuaca Tak Bersahabat, BMKG Imbau Pemudik Waspada Program Berkah Nusantara PLN Nusantara Power UP Paiton Bagikan Seribu Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Waspada Microsleep saat Mudik, Ini Tips Pencegahannya Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang Mengenal Ogoh- ogoh, Tradisi Menjelang Hari Raya Nyepi

Hukum & Kriminal · 26 Mar 2025 13:26 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang


					Ladang ganja di kawasan TNBTS (Foto: Istimewa). Perbesar

Ladang ganja di kawasan TNBTS (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Kasus ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berbuntut panjang.

Setelah menangkap Ngatoyo, Bambang, Toni dan Tomo, kini berlanjut kepada lima tersangka pengedar ganja kering. Lima tersangka tersebut, Hartono, Verinando Dedit Krestiawan, Suroso, Somar, dan Tembul. Total keseluruhan tersangka dalam kasus ganja di Lumajang menjadi sembilan orang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, berawal dari penangkapan Hartono dan Verinando. Pada saat penangkapan, Polres Lumajang menemukan 640 gram ganja kering yang disembunyikan di dalam mobil pikap.

“Setelah beberapa saat ditanya, mereka berdua mengaku, ada tiga komplotan lain, yang berujung pada penangkapan Suroso, Somar dan Tembul,” kata Alex, Rabu (26/3/25).

Setelah menangkap tiga tersangka, polisi menemukan 434 gram ganja kering. Artinya, dari Hartono, Verinando Dedit Krestiawan, Suroso, Somar, dan Tembul, polisi mengamankan satu kilogram ganja kering.

“Dari tiga tersangka ini kami mengamankan 434 gram ganja kering. Kalau dikalkulasi, dari lima orang ini ada satu kilogram ganja kering,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, soal ladang ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang terus berlanjut. Pasalnya sosok Edi dalang dari penanaman ganja masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

Tragisnya lagi, sosok Edi yang selama ini masih DPO masih menjadi misteri. Sejak kasus ladang ganja pertama kali ditemukan pada tahun 2024, nama Edi kerap disebut sebagai dalang penanaman ganja. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kraksaan Mendekati Lebaran

25 Maret 2025 - 18:30 WIB

Curi Kue Lebaran, Emak-emak di Grati Dimaafkan Pemilik Toko

25 Maret 2025 - 17:39 WIB

Kapolres Lumajang: Proses Pencarian DPO Edi Terkendala Cuaca

25 Maret 2025 - 14:23 WIB

Jurnalis Jadi Korban Kekerasan saat Meliput Demo Tolak UU TNI, AJI Surabaya Layangkan Kecaman

25 Maret 2025 - 10:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal