Jember,- Seorang kepala desa di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan merangkap anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, berdasarkan laporan dari korban, pelaku akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian.
“Pelaku yang diamankan berinisial MRR, yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Sukowono,” ujar Bayu, Rabu (26/3/25).
Modusnya, pelaku mengancam akan memberitakan proyek-proyek desa yang dianggap bermasalah jika korban tidak memberikan uang. Akibat ancaman itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada pelaku.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, termasuk telepon seluler yang berisi percakapan intimidasi dan beberapa kartu identitas pelaku sebagai wartawan dan anggota LSM.
Menurut Bayu, pelaku selama ini beroperasi sendirian dan sudah mengenal korban sebelumnya. Namun meski saling kenal, tak menyurutkan langkah pelaku memeras korban.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari perintah Kapolri untuk memberantas segala bentuk pengancaman dan pemerasan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ungkapnya.
Bayu menyebut, pihaknya akan menerapkan Pasal 368 dan 389 KUHP tentang pemerasan kepada pelaku, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan oleh pelaku dengan modus serupa, agar segera melapor ke Polres Jember.
“Pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik pemerasan yang sering terjadi menjelang hari raya. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan tuntas,” janjinya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra