Menu

Mode Gelap
Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025 Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Akan Gelar Open House, Warga Boleh Datang, Dilarang Bawa Oleh-oleh Eks Kantor Pemkab Pasuruan Diusulkan Jadi Sekolah Rakyat

Teknologi · 27 Mar 2025 14:29 WIB

Pemkab Lumajang Gunakan AI untuk Layani Publik


					Launcing AI sebagai pelayanan publik Perbesar

Launcing AI sebagai pelayanan publik

Lumajang, – Kecerdasan buatan atau Artificial Inteligence (AI) bisa dimanfaatkan dalam mempercepat pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.

Implementasi AI ini dibentuk untuk transformasi layanan yang meliputi e-services, penguatan pengawasan masyarakat, serta penguatan ekosistem inovasi.

Untuk itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati meluncurkan AI sebagai bidang pelayanan publik Sambat Bunda. Pengaduan pelayanan akan mengarah ke instansi yang dituju, bahkan dipastikan akan menjawab pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Semua sambat. Semua hal, yang biasanya masyarakat sambat lewat WatssApp saya. Nah, sekarang kan sudah ada salurannya. Tapi meski masyarakat mau WA juga tidak apa-apa. Sambil lalu saya arahkan ke Aplikasi Sambat Bunda,” kata Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah itu.

Kata dia, pekerjaan yang bersifat teknis administrasi dan pengolahan data yang sebelumnya manual, dapat beralih dengan memanfaatkan teknologi, sehingga lebih efisien dan mempersingkat waktu.

Di samping itu, jika sambatan yang disampaikan oleh masyarakat lewat platform Sambat Bunda ringan, nantinya bisa dijawab langsung oleh AI tersebut.

“Tapi kalau pertanyaannya tentang kasus, maka AI akan menjawab pertanyaannya, dan akan diteruskan ke OPD yang bersangkutan,” jelasnya.

Bunda Indah menegaskan, melalui birokrasi, pemerintah dituntut hadir untuk memberi layanan terbaik dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan objek pelayanan.

“Ya minimal paling lambat empat jam untuk menjawab keluhan masyarakat, kalau gak dijawab, pada hari itu juga saya akan menegurnya,” tegasnya.

Terobosan ini tidak hanya mencakup menggantikan sarana dan prasarana pelayanan publik, tetapi juga memanfaatkan secara optimal proses inti dari pelayanan publik.

“Proses inti yang dimaksud adalah proses yang dapat mendeteksi secara tepat dan akurat apa yang dibutuhkan masyarakat dalam menerima pelayanan,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 317 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Medsos Berkecepatan Informasi Luar Biasa Telah Ubah Cara Orang Konsumsi Berita

26 Februari 2025 - 20:04 WIB

Komdigi Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Internet, Jajaki Kerjasama dengan Google

16 Februari 2025 - 01:15 WIB

Diskominfo Lumajang Ingatkan Data Pribadi Sering Digunakan Orang Tak Bertanggung Jawab

21 November 2024 - 13:52 WIB

Viral di Tahun 2000-an, Tamiya Mini 4WD Kini Kembali Digandrungi Warga Kota Probolinggo

19 September 2024 - 20:08 WIB

Apa Itu Accelerometer di Samsung A24? Simak Penjelasannya!

4 Mei 2023 - 14:53 WIB

Ayam Betutu Khas Bali Pawon Osing, Cocok untuk Buka Puasa

25 Maret 2023 - 15:21 WIB

Sayangkan Penutupan BRIN Pasuruan, Fokalis Jatim Gelar Aksi Solidaritas

5 Februari 2023 - 01:04 WIB

Polresta Luncurkan Aplikasi Respon Tindak Kamtibmas

23 Maret 2022 - 16:27 WIB

Jelang Satu Abad, Kader NU Diminta ‘Melek’ Digital

20 Februari 2022 - 14:04 WIB

Trending di Teknologi