Pasuruan, – Seorang pria berinisial KA, terdakwa kasus pencurian sepeda motor, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menghentikan penuntutan terhadapnya melalui mekanisme keadilan restoratif, Kamis (27/3/2025).
Penghentian penuntutan itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Penuntut Umum, dalam acara yang digelar di lobi kejaksaan.
KA, warga Dusun Danau, Desa Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada 30 Desember 2024. Ia didakwa melanggar Pasal 362 KUHP.
Dalam pengakuannya, KA mencuri sepeda motor dengan maksud menjual atau menggadaikannya. Uang hasil kejahatan itu rencananya akan digunakan untuk biaya pulang ke Lampung agar bisa bertemu istri dan anaknya, yang sudah tiga bulan tak ia jumpai.
“Tiga bulan tanpa kabar, tanpa pelukan. Kerinduan itulah yang membuat KA nekat melakukan pencurian,” ujar Teguh Ananto.
Di tengah suasana menjelang Hari Raya Idul Fitri, keputusan penghentian penuntutan ini menjadi berkah bagi KA. Kejaksaan menilai, keadilan restoratif layak diberikan agar ia bisa kembali ke keluarganya.
“Keadilan restoratif memberikan kesempatan kedua bagi KA. Ia bisa merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman,” kata Teguh.
Mendengar putusan itu, KA tak kuasa menahan haru. Ia menangis, begitu pula keluarganya yang hadir dalam acara tersebut.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa selalu ada kesempatan untuk memperbaiki diri,” pungkas Teguh. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra