Menu

Mode Gelap
Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025

Regional · 30 Mar 2025 15:16 WIB

Libur Panjang Lebaran, Mobil Dinas Pemkab Probolinggo Dikandangkan


					DIKANDANGKAN: Sejumlah kendaraan dinas aset Pemkab Probolinggo yang dikandangkan selama libur dan cuti bersamaa Lebaran 2025. (foto: istimewa). Perbesar

DIKANDANGKAN: Sejumlah kendaraan dinas aset Pemkab Probolinggo yang dikandangkan selama libur dan cuti bersamaa Lebaran 2025. (foto: istimewa).

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengandangkan 190 kendaraan dinas selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas terkontrol dan mencegah penyalahgunaan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani melalui Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Hellen Ari Hermawan mengatakan, kebijakan ini sudah diterapkan sejak 27 Maret lalu dan akan berlangsung sampai 7 April mendatang.

Ia melanjutkan, ada tiga lokasi yang dijadikan tempat pengandangan kendaraan-kendaraan dinas tersebut. Titik pertama berada di Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan.

Lalu titik kedua di Balai Diklat Dringu, dan terakhir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo di Dringu.

“Ratusan kendaraan dinas yang dikandangkan itu, kebanyakan merupakan kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat eselon II dan III,” kata Hellen, Minggu (30/3/25).

Hellen juga menjelaskan, kebijakan ini juga diambil sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor 700/185/426.70/2005 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Saat Hari Raya.

Termasuk juga dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Pemkab Probolinggo.

“Tujuannya adalah agar kendaraan dinas hanya digunakan untuk kegiatan yang benar-benar terkait dengan dinas,” ucap dia.

Dengan adanya kebijakan ini, ia meyakini kendaraan dinas dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kegiatan-kegiatan pemerintahan. Selain itu, pengawasan terhadap aset-aset milik pemerintah dapat diperkuat.

“Ini juga bentuk implementasi kebijakan dalam rangka menjaga integritas dan efisiensi penggunaan barang milik negara,” Hellen memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 201 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran

1 April 2025 - 17:30 WIB

Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025

30 Maret 2025 - 19:57 WIB

Penyelenggaraan Haji Bakal Dikelola BP Haji, Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania Beri Pesan Khusus

29 Maret 2025 - 19:55 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Jember, Sehari Tembus 10.482 Penumpang KA

28 Maret 2025 - 20:33 WIB

Mudik Gratis di Pasuruan, Ratusan Warga Berangkat Pulang Kampung Hari Ini

28 Maret 2025 - 15:52 WIB

Petolekoran, Tradisi Unik Warga Gili Ketapang Jelang Lebaran

27 Maret 2025 - 16:00 WIB

Kabar Gembira! Ojol di Jember Bakal Terima Bonus Hari Raya

22 Maret 2025 - 12:38 WIB

Mudik Gratis di Probolinggo Ditiadakan, Begini Alasannya

19 Maret 2025 - 16:00 WIB

THR di Lumajang Belum Cair, Sekda: Nunggu Keputusan Mendagri

18 Maret 2025 - 01:13 WIB

Trending di Regional