Pasuruan, – Polres Pasuruan Kota menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal.
Dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu (29/3/2015) dini hari itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAS beserta puluhan botol arak Bali.
Razia ini berawal dari operasi terpadu yang digelar Satresnarkoba bersama Pleton Siaga Polres Pasuruan Kota di sejumlah titik rawan peredaran miras.
Saat operasi di Taman Kota, Kelurahan Pekuncen, Panggungrejo, petugas menemukan seorang remaja berinisial RA yang tengah mengonsumsi arak Bali.
“RA mengaku membeli miras tersebut dari seseorang bernama MAS di Kelurahan Ngemplakrejo,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Minggu (30/3/25).
Berbekal informasi itu, petugas segera mendatangi rumah MAS dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu kardus berisi 56 botol arak Bali yang diduga siap diedarkan.
MAS beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini merupakan langkah tegas kami dalam menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujar Junaidi.
Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 8 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra