Probolinggo,- Sebanyak 507 warga binaan di Lapas Kelas II Probolinggo mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Warga binaan dari kasus narkoba, paling banyak mendapat remisi kali ini.
Humas Lapas Kelas IIB Probolinggo, Reky Arif Rahman mengatakan, 507 warga binaan mendapat remisi terbagi menjadi Remisi Khusus (RK) 1 sebanyak 503 warga binaan, dan Remisi Khusus (RK) 2 sejumlah 4 warga binaan.
“Untuk remisi atau potongan masa tahanan yang didapat oleh warga binaan ini bermacam-macam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” kata Reky, Senin (31/3/25).
Warga binaan yang mendapat remisi 15 hari, berjumlah 60 orang. Adapun yang mendapat remisi 1 bulan ada 398 warga binaan.
Sementara warga binaan yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, ada 46 orang. Sedangkan warga binaan dengan remisi 2, sejumlah 3 orang.
“Disamping itu, ada empat warga binaan yang mendapat remisi khusus, sehingga empat warga binaan ini bisa langsung bebas,” beber Reky.
Dari 507 warga binaan yang mendapat remisi, paling banyak didominasi kasus narkoba dengan 320 orang. Kemudian kasus kriminal dengan 185 warga binaan, dan kasus korupsi sejumlah 2 warga binaan.
“Harapan kami, warga binaan yang mendapat remisi ini, perilakunya dapat dirubah menjadi lebih baik agar bisa diterima kembali oleh masyarakat. Semoga mereka tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” imbuh Reky. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra