Menu

Mode Gelap
Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya

Hukum & Kriminal · 2 Apr 2025 15:41 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang


					Polres Lumajang  saat memukan ladang ganja di kawasan TNBTS, Dusun Pusung Duwur (Foto: Istimewa). Perbesar

Polres Lumajang saat memukan ladang ganja di kawasan TNBTS, Dusun Pusung Duwur (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Edi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masih melakukan transaksi jual beli ganja kering di Lumajang.

Ia merupakan dalang dari penanaman hingga pemanenan ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar mengatakan, Edy yang saat ini masih DPO masih melancarkan aksinya dengan cara memperjualbelikan ganja kering kepada komplotannya.

“Tepatnya, pada bulan Januari 2025, Edi masih mengintruksikan kepada anak buahnya untuk menjual ganja kering,” kata Alex, Rabu (2/4/25).

Dalam kasus ini, Edi yang masih buron diduga berkeliaran di wilayah Lumajang. Bahkan, ia sampai melakukan transaksi jual beli ganja kering.

Keterangan tersebut diketahui setelah melakukan penangkapan terhadap lima tersangka pengedaran ganja kering. Lima tersangka itu merupakan komplotan Edi.

“Dari keterangan ke lima tersangka, mereka terakhir berkomunikasi dengan Edi pada bulan Januari 2025, yang artinya komunikasi ini sesudah penetapan DPO sejak 2024 yang lalu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, lima tersangka sudah diamankan Polres Lumajang. Tiga tersangka berasal dari Dusun Pusung Duwur yakni, Hartono (35), Somar (54), dan Tembul (46). Sedangkan dua orang lainnya berasal dari Kabupaten Probolinggo Dedit Krestiawan (19) dan Suroso (35).

Di samping itu, Kapolres Lumajang melarang anggotanya untuk menyebarluaskan foto Edi, dalang dari penanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Sedangkan majelis Hakim di Pengadilan Negeri Lumajang meminta foto Dalam Pencarian Orang (DPO) Edi selaku dalang penanaman ganja di kawasan TNBTS disebarkan.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandi Siregar melarang menyebarluaskan foto DPO Edi. Sebab foto merupakan salah satu alat bukti yang hanya diperbolehkan ditunjukkan kepada majelis hakim saat proses peradilan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 448 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

Trending di Hukum & Kriminal