Probolinggo,- Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang tidak masuk pada hari pertama kerja pasca libur lebaran jumlahnya cukup banyak.
Hal itu diketahui berdasarkan inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Pemkab Probolinggo, pada Selasa (8/4/25) pagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, pihkanya membentuk enam tim untuk melaksanakan sidak. Hasilnya, sebanyak 65 ASN yang tidak masuk kerja.
Tim pertama dipimpin oleh Ugas Irwanto dengan sasaran di daerah Kecamatan Tongas, Lumbang, dan Wonomerto. Tim kedua dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Hari Kriswanto dengan sasaran di daerah Kecamatan Sumberasih, Bantaran, Kuripan dan Sumber.
Lalu tim ketiga dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Juwono Prasetijo Utomo dengan sasaran di daerah Kecamatan Dringu, Leces, Tegalsiwalan, dan Banyuanyar.
Adapun tim keempat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Tutug Edi Utomo dengan sasaran di daerah Kecamatan Gending, Maron, Tiris, dan Krucil.
Selanjutnya tim kelima dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Hary Tjahjono dengan sasaran di daerah Kecamatan Pajarakan, Gading, Krejengan, dan Besuk.
Tim terakhir dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Pembangunan Saniwar dengan sasaran di daerah Kecamatan Pakuniran, Kotaanyar, Paiton, Kraksaan.
“Sidak ini dilakukan karena kami ingin memastikan ASN kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ugas.
Ia melanjutkan, dari 65 ASN yang tidak masuk kerja tersebut, terdapat beberapa faktor yang melatar belakangi. Rinciannya, 16 orang sudah berizin, 9 orang sakit, 15 orang cuti, 2 orang sedang dinas luar, dan satu orang sedang mengikuti diklat.
“Sedangkan yang tidak masuk tanpa keterangan itu ada 18 orang ASN,” terang Ugas.
Eks Pj Bupati Probolinggo itu menyebut, bagi 18 orang yang mangkir kerja pada hari pertama itu kini harus bersiap. Pemerintah melalui Inspektorat akan memanggil para abdi negara tersebut.
“Akan dipanggil, jadi diberi kesempatan untuk memberikan pembelaan. Dan kalau memang salah (sengaja mangkir, red) maka akan dibuatkan berita acara, teguran lisan ataupun tertulisnya nanti dari Bupati,” beber Ugas.
Sebagai informasi, Pemkab Probolinggo memutuskan untuk mulai masuk kerja pada Selasa (8/4/25) hari ini. Di sisi lain, ada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang membolehkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN hingga Selasa ini.
Namun, hal itu menurut Solihin selaku Plt Kabag Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo, sudah dikoordinasikan dengan KemenPANRB dan diperbolehkan. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra