Probolinggo,- Selasa (8/4/25) pagi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap pegawai di berbagai kantor pemerintahan menyambut hari pertama kerja setelah libur lebaran.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi mengatakan, sidak akan dilakukan oleh tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Tim gabungan tersebut, nantinya akan dibagi menjadi enam tim yang akan disebar di sejumlah lokasi perkantoran pemerintah untuk mengontrol absensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami akan membagi tim ke beberapa titik. Sidak ini dilakukan secara serentak untuk memantau kehadiran dan kedisiplinan para pegawai di hari pertama kerja pasca libur lebaran,” kata Imron, Selasa (8/4/25).
Selain memastikan kehadiran pegawai, sidak ini juga bertujuan untuk memantau kinerja aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat setelah periode libur panjang.
Dengan pembagian tim yang melibatkan berbagai instansi, diharapkan sidak dapat berjalan efektif dan mencakup seluruh aspek pemerintahan.
Selain itu, sidak ini juga merupakan langkah penting untuk memastikan para pegawai kembali bekerja dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.
“Kami berharap para pegawai dapat menjalankan tugas mereka dengan baik, terutama dalam mendukung pelayanan publik yang maksimal,” ujarnya.
Dalam sidak, tim akan memeriksa kehadiran pegawai, serta memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar pasca libur lebaran.
Disamping itu, setiap instansi diharapkan memberikan laporan terkait kehadiran pegawai kepada tim sidak yang ditugaskan.
“ASN yang mangkir kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” papar dia.
Sebagai informasi, Pemkab Probolinggo memutuskan mulai masuk kerja, Selasa (8/4/25) hari ini. Di sisi lain, ada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang membolehkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN hingga Selasa ini.
Namun, kebijakan itu menurut Pemkab Probolinggo sudah dikoordinasikan dengan KemenPANRB dan diperbolehkan. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra