Probolinggo,- Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mendirikan puluhan rumah perdamaian, yang diberi nama ‘Rumah Perdamaian Adhyaksa’.
Salah satu lokasi Rumah Perdamaian Adhyaksa yang didirikan dan kemudian diresmikan, terletak di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan mengatakan, selain di Kelurahan Jrebeng Lor, Rumah Perdamaian Adhyaksa juga diresmikan di 28 kelurahan se-Kota Probolinggo.
“Rumah Perdamaian Adhyaksa ini nantinya dapat menangani perkara-perkara dengan ketercelaan rendah, atau kasus yang kerugiannya dibawah Rp2,5 juta dan kasus dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun,” kata Dodik, Rabu (9/5/25).
Dodik mengungkapkan, dalam penanganan perkara melalui ‘Restorative Justice’, baik terduga pelaku maupun korban, akan menjalani pengecekan terkait profil hingga rekam jejaknya.
Kasus yang ditangani selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara. Kemudian, perkara akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung, untuk selanjutnya dipertimbangkan dan diputuskan.
“Nantinya di Rumah Perdamaian Adhyaksa tidak ada petugas piket, namun jika ada kasus yang harus diselesaikan maka Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo akan mengirim jaksa fasilitator,” katanya.
Rumah Perdamaian Adhyaksa, menurut Dodik, dapat memberikan pencegahan terkait permasalahan yang terjadi di masyarakat sehingga konflik dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Jika tidak ada perkara, Rumah Perdamaian Adhy juga dapat digunakan sebagai tempat sosialisasi dan penyuluhan yang bersangkutan dengan hukum,” imbuhnya.
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin mengatakan, Pemkot Probolinggo mendukung upaya kejaksaan dalam upaya menyelesaikan konflik secara kekeluargaan, termasuk menyediakan aset.
“Kami berharap masyarakat Kota Probolinggo yang memiliki masalah dan diselesaikan di Rumah Perdamaian Adhyaksa ini dapat mendapat manfaat dan memanfaatkan rumah ini,” harap Wali Kota. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra