Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Sosial · 9 Apr 2025 17:22 WIB

Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya


					DIRESMIKAN: Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan dan Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, saat meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa di Kelurahan Jrebeng Lor. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

DIRESMIKAN: Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan dan Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, saat meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa di Kelurahan Jrebeng Lor. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mendirikan puluhan rumah perdamaian, yang diberi nama ‘Rumah Perdamaian Adhyaksa’.

Salah satu lokasi Rumah Perdamaian Adhyaksa yang didirikan dan kemudian diresmikan, terletak di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan mengatakan, selain di Kelurahan Jrebeng Lor, Rumah Perdamaian Adhyaksa juga diresmikan di 28 kelurahan se-Kota Probolinggo.

“Rumah Perdamaian Adhyaksa ini nantinya dapat menangani perkara-perkara dengan ketercelaan rendah, atau kasus yang kerugiannya dibawah Rp2,5 juta dan kasus dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun,” kata Dodik, Rabu (9/5/25).

Dodik mengungkapkan, dalam penanganan perkara melalui ‘Restorative Justice’, baik terduga pelaku maupun korban, akan menjalani pengecekan terkait profil hingga rekam jejaknya.

Kasus yang ditangani selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara. Kemudian, perkara akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung, untuk selanjutnya dipertimbangkan dan diputuskan.

“Nantinya di Rumah Perdamaian Adhyaksa tidak ada petugas piket, namun jika ada kasus yang harus diselesaikan maka Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo akan mengirim jaksa fasilitator,” katanya.

Rumah Perdamaian Adhyaksa, menurut Dodik, dapat memberikan pencegahan terkait permasalahan yang terjadi di masyarakat sehingga konflik dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jika tidak ada perkara, Rumah Perdamaian Adhy juga dapat digunakan sebagai tempat sosialisasi dan penyuluhan yang bersangkutan dengan hukum,” imbuhnya.

Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin mengatakan, Pemkot Probolinggo mendukung upaya kejaksaan dalam upaya menyelesaikan konflik secara kekeluargaan, termasuk menyediakan aset.

“Kami berharap masyarakat Kota Probolinggo yang memiliki masalah dan diselesaikan di Rumah Perdamaian Adhyaksa ini dapat mendapat manfaat dan memanfaatkan rumah ini,” harap Wali Kota. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya

10 April 2025 - 18:23 WIB

Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda

9 April 2025 - 10:59 WIB

Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana

8 April 2025 - 20:11 WIB

Ketua DPRD Lumajang Imbau Orangtua Awasi Aktivitas Anak Saat Liburan

8 April 2025 - 08:43 WIB

Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember

5 April 2025 - 10:48 WIB

Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini

1 April 2025 - 10:23 WIB

Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir

31 Maret 2025 - 16:37 WIB

Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

31 Maret 2025 - 15:23 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Akan Gelar Open House, Warga Boleh Datang, Dilarang Bawa Oleh-oleh

30 Maret 2025 - 16:18 WIB

Trending di Sosial